PWI Pusat Kecam Hotman Paris, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf kepada Wartawan
Kredit Foto: Instagram/Hotman Paris
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Organisasi tersebut menegaskan insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik. Karena itu, setiap narasumber berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, tetapi tetap harus menjaga etika komunikasi.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
PWI menegaskan tidak mempersoalkan langkah advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh dilakukan dengan merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas.
"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.
Menurut Akhmad Munir, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Oleh sebab itu, kedua profesi harus saling menghormati serta menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
PWI Pusat kemudian meminta Hotman Paris Hutapea menyampaikan klarifikasi kepada publik sekaligus permintaan maaf kepada insan pers. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad Munir.
Selain itu, PWI mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi juga menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
Baca Juga: Muncul Pengakuan Febrie Adriansyah Tak Mampu Bayar Mahal Hotman Paris di Kasus Korupsi dan TPPU
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," tutup Akhmad Munir.
Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) juga menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Hotman Paris. Iwakum menilai ucapan "lu punya otak nggak?" yang diduga dilontarkan kepada seorang wartawan saat konferensi pers usai mendampingi mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah merupakan tindakan yang merendahkan profesi pers dan meminta Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: