Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak Buah Prabowo Bilang KPK Belum Perlu-perlu Amat Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus

        Anak Buah Prabowo Bilang KPK Belum Perlu-perlu Amat Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi perhatian publik.

        Di tengah munculnya dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra justru menilai langkah tersebut belum diperlukan.

        Menurut Yusril, meski KPK memiliki kewenangan mengambil alih penanganan perkara tertentu, penyidikan terhadap Febrie saat ini masih layak diserahkan kepada Kejaksaan Agung selama prosesnya berjalan sesuai aturan.

        "KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7/2026).

        Baca Juga: Eks Jampidsus Belum Ditahan, Yusril: Sabar, Sekarang Tak Bisa Sembarangan!

        Ia menjelaskan, kewenangan KPK untuk mengambil alih suatu perkara memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut digunakan dalam kondisi tertentu.

        Yusril menilai, apabila proses penyidikan masih berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum, maka Kejaksaan Agung sebaiknya diberi kesempatan menuntaskan perkara tersebut.

        "Meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan. Saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan," ucap dia.

        Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, KPK dapat mengambil alih suatu perkara apabila penyidikannya berlarut-larut, melibatkan aparat penegak hukum, menarik perhatian masyarakat luas, atau memiliki nilai perkara di atas Rp1 miliar.

        Karena itu, Yusril mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan sembari memberikan ruang kepada Kejaksaan Agung menyelesaikan penyidikannya.

        "Saya sudah mengatakan karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, baik kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

        Baca Juga: Prabowo Ngaku Baru Sadar Persoalan Indonesia Sebegitu Banyak dan Parahnya

        Diketahui, Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Pada Jumat (17/7), ia menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai tersangka.

        Status tersangka tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Asabri.

        Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, masing-masing terkait perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU yang mengakibatkan blackout, serta kasus Asabri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: