Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenperin Buka Suara Soal Isu Penutupan PT Samwon yang Berdampak bagi 670 Pekerja

        Kemenperin Buka Suara Soal Isu Penutupan PT Samwon yang Berdampak bagi 670 Pekerja Kredit Foto: Ilham Nurul Karim
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi terkait kabar penutupan PT Samwon Busana Indonesia yang beredar di masyarakat. Pemerintah menegaskan perusahaan tersebut tidak menghentikan seluruh operasionalnya di Indonesia, melainkan hanya melakukan restrukturisasi pada salah satu unit produksi di Jepara, Jawa Tengah.

        Berdasarkan hasil penelusuran awal Kemenperin, rencana penghentian operasional yang dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026 hanya berlaku untuk Unit Jepara yang mempekerjakan sekitar 670 pekerja. Sementara itu, fasilitas produksi perusahaan di Semarang tetap beroperasi dan bahkan meningkatkan kapasitasnya.

        Kemenperin mencatat Unit Semarang baru saja menambah daya listrik sebesar 56 persen, dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA pada 16 Juli 2026. Peningkatan tersebut dilakukan untuk mendukung kapasitas produksi dan aktivitas ekspor perusahaan.

        Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan pemerintah telah bergerak cepat melalui Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) untuk memastikan informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman sekaligus memitigasi dampak terhadap pekerja.

        "Kami meluruskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara. Meski demikian, nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami. Kemenperin memanggil pihak manajemen PT Samwon untuk duduk bersama, meminta klarifikasi data, serta mengeksekusi langkah-langkah mitigasi komprehensif demi meminimalkan dampak sosial dan ekonomi," ujar Febri.

        Sebagai tindak lanjut, Kemenperin telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk menangani dampak penutupan Unit Jepara sekaligus menjaga keberlangsungan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.

        Langkah pertama adalah memanggil manajemen PT Samwon Busana Indonesia untuk meminta penjelasan mengenai penyebab kerugian yang dialami Unit Jepara, memastikan pemenuhan hak-hak pekerja, serta mengevaluasi kemungkinan pengalihan pesanan maupun mesin produksi ke fasilitas di Semarang.

        Selanjutnya, Kemenperin akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Dinas Ketenagakerjaan setempat guna memastikan proses penyelesaian hubungan industrial berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah juga akan mengawal pemenuhan hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon secara adil dan transparan.

        Baca Juga: Genjot Daya Saing, Kemenperin Dorong Transformasi Digital Industri Farmasi

        Baca Juga: Kemenperin Ungkap Lebih dari 4.000 Lulusan Vokasi Sudah Bekerja, Sebagian Tembus Pasar Global

        Di sisi lain, Kemenperin bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), APINDO, serta perusahaan-perusahaan garmen di Jawa Tengah akan memetakan peluang penyerapan kembali tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

        Pemerintah juga berupaya menjaga keberlanjutan investasi perusahaan dengan melakukan komunikasi kepada kantor pusat grup di Korea Selatan. Selain itu, pendekatan kepada para pembeli utama dari Amerika Serikat dilakukan agar pesanan ekspor pakaian jadi tetap diproduksi di Indonesia dan tidak dialihkan ke negara lain.

        Melalui langkah-langkah tersebut, Kemenperin berharap dampak sosial akibat restrukturisasi operasional dapat diminimalkan, sekaligus menjaga kepercayaan investor dan mempertahankan daya saing ekspor industri tekstil nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: