Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Narik Pajak Libatkan TNI dan Polri, DPR: Emang Masih Perlu?

        Narik Pajak Libatkan TNI dan Polri, DPR: Emang Masih Perlu? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai sorotan dari DPR RI.

        Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.

        Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai substansi surat edaran itu setelah masa persidangan dimulai.

        “Kami baru mendengar terkait adanya SE tersebut. Saya rasa kita harus meminta kejelasan dari Kementerian Keuangan karena setiap institusi punya porsi dan ranahnya masing-masing yang harus dijaga,” ujar Hekal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

        Hekal menilai DJP sebenarnya sudah memiliki kewenangan yang cukup kuat untuk menjalankan pengawasan dan penegakan kepatuhan perpajakan tanpa melibatkan TNI maupun aparat penegak hukum (APH).

        Ia mempertanyakan urgensi pelibatan unsur militer dan kepolisian tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga negara.

        "Kami akan pertanyakan apakah masih perlu tambahan kekuatan seperti ini,” tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: