Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Wacana pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga tingkat desa yang melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) menuai kritik tajam dari PDI Perjuangan (PDIP).
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan serta ancaman terhadap supremasi sipil.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, mengkritik keras rencana kolaborasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan aparat militer tersebut.
Senada dengan Hasto, Juru Bicara PDIP Mohamad Guntur Romli mempertanyakan relevansi pelibatan TNI dalam urusan perpajakan.
"Pajak bukanlah medan perang, tapi kenapa yang dikirim justru tentara?" tegas Guntur Romli merespons kebijakan tersebut.
Guntur menilai perpajakan merupakan hubungan sipil murni yang seharusnya dibangun atas dasar kesadaran warga negara dan kepercayaan publik, bukan melalui tekanan instrumen militer.
Mengembalikan fungsi aparat teritorial ke ranah fiskal dianggap sebagai bentuk kemunduran demokrasi yang memicu trauma masa Orde Baru dan era kolonial, di mana aparat negara kerap digunakan sebagai alat kekuasaan administratif.
"Pemisahan peran militer dari urusan sipil adalah pilar demokrasi yang tidak bisa ditawar-tawar. Ini bukan soal meragukan profesionalitas TNI, melainkan menjaga batas yang jelas demi supremasi sipil," lanjut pihak PDIP dalam keterangannya.
Mabes TNI Buka Suara: Belum Ada Pembahasan Resmi
Menanggapi polemik yang mengemuka di masyarakat dan DPR RI, Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa pihaknya belum pernah melakukan pembahasan resmi terkait pelibatan Babinsa dalam pengawasan perpajakan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, meluruskan isu yang beredar dan memastikan Mabes TNI belum pernah duduk bersama dengan Ditjen Pajak maupun kementerian terkait.
"Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana," tegas Mayjen TNI Muhammad Nas, Senin (20/7/2026).
Sebelumnya, DJP merancang pembaharuan sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga tingkat tapak/desa melalui SE-8/PJ/2026. Dalam skema tersebut, DJP berencana menggandeng aparat kewilayahan, yakni Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri).
Langkah kolaborasi ini awalnya digagas DJP untuk membangun jejaring informasi di lapangan guna memetakan serta menggali potensi pajak masyarakat di tingkat desa secara lebih rinci. Namun, rencana ini justru memicu gelombang kritik dari kalangan parlemen dan aktivis sipil
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat