Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Minta Ganti Rugi, Roy Suryo: Saya Tidak Cari Rente

        Minta Ganti Rugi, Roy Suryo: Saya Tidak Cari Rente Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Roy Suryo menegaskan pengajuan praperadilan ketiga yang diajukannya bukan bertujuan untuk memperoleh keuntungan finansial. Ia bahkan menyatakan akan menyumbangkan uang ganti rugi apabila permohonannya dikabulkan pengadilan.

        Pernyataan itu disampaikan Roy usai sidang perdana praperadilan ketiganya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026). Menurutnya, gugatan tersebut semata-mata bertujuan memperjuangkan haknya.

        "Kami sama sekali tidak berkepentingan ekonomi untuk hal ini. Sama sekali tidak. Jadi ini semata-mata untuk mewujudkan hak saja, hak kami," kata Roy.

        Roy mengatakan hasil tuntutan ganti rugi tidak akan dinikmatinya secara pribadi. Dana tersebut, kata dia, akan diberikan kepada pihak yang dinilai lebih membutuhkan.

        "Daripada kemudian hasil dari tuntutan itu kepada kami, itu akan kami berikan kepada yang lebih berkepentingan. Jadi ini akan menutup semua spekulasi kalau nanti cari duit atau cari rente. Enggak sama sekali," ujarnya.

        Selain menepis anggapan mencari keuntungan, Roy menegaskan pihaknya serius mengajukan praperadilan ketiga. Ia menyebut tim kuasa hukumnya masih menyusun materi permohonan hingga lewat tengah malam sebelum sidang perdana digelar.

        "Tim kami semalam masih sampai lewat jam 12 malam menyelesaikan persiapan," katanya.

        Roy juga membantah tudingan bahwa dirinya sengaja mengulur waktu dengan mengajukan praperadilan secara terpisah. Menurut dia, langkah tersebut justru mengikuti putusan hakim pada praperadilan sebelumnya yang memberikan ruang untuk mengajukan permohonan terpisah dalam batas waktu maksimal 14 hari.

        "Ini bukan kami yang kemudian menunda-nunda. Putusannya memang boleh diajukan secara terpisah dalam waktu 14 hari maksimal dan kami sudah melakukan itu sesuai dengan putusan praperadilan yang pertama," ucapnya.

        Ia menambahkan sidang praperadilan ketiga kembali dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Roy berharap hakim tetap konsisten dalam memutus perkara tersebut.

        "Nanti teman-teman bisa melihat apakah putusan dari hakim tunggal ini akan sama seperti yang pertama atau kedua. Seharusnya memang konsisten," katanya.

        Baca Juga: Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp210 Juta, Ini Kata Refly Harun

        Dalam kesempatan yang sama, Roy juga menanggapi kabar mengenai pengumpulan sejumlah rekan kuliah Presiden Joko Widodo menjelang persidangan perkara lain yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu. Menurut Roy, saksi seharusnya tidak dikondisikan karena dapat memengaruhi independensi kesaksian.

        "Di dalam hukum acara itu tidak boleh mengondisikan saksi karena saksi adalah sesuatu yang akan dinilai keterangannya," ujar Roy.

        Ia menambahkan, dirinya tidak menuduh adanya pengarahan untuk memberikan keterangan palsu, tetapi menilai pengondisian saksi, baik dari sisi psikologis maupun fasilitas seperti transportasi dan akomodasi, tidak semestinya dilakukan karena proses persidangan berlangsung di hadapan publik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: