Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menang Eksepsi Lawan Jokowi, Dokter Tifa: Seperti Saya Sampaikan Semalam...

        Menang Eksepsi Lawan Jokowi, Dokter Tifa: Seperti Saya Sampaikan Semalam... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengucapkan rasa syukurnya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara resmi mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukumnya.

        Dokter Tifa menegaskan bahwa keberhasilan eksepsi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bukan karena dirinya semata, melainkan karena keputusan Allah.

        "ALHAMDULILLAH. Seperti saya sampaikan semalam, jika. eksepsi saya diterima, saya akan sampaikan ALHAMDULILLAH. Segala puji hanya kepada Allah Pemilik segala keputusan," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (23/7).

        Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum karena tidak cermat (obscuur libel). Ketidakcermatan itu muncul karena JPU mencampuradukkan pasal substansi KUHP lama dan KUHP baru dalam dakwaan subsidernya.

        Dengan diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan agar seluruh pemeriksaan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi dihentikan sebelum masuk ke tahap pembuktian.

        Baca Juga: Respons Kuasa Hukum Jokowi usai Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Bisa Diperbaiki Lagi

        "Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Majelis Hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

        Hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti segera dikembalikan kepada pihak Kejaksaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: