Respons Kuasa Hukum Jokowi usai Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Bisa Diperbaiki Lagi
Kredit Foto: Istimewa
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menghormati putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Menurutnya, putusan tersebut menjadi bahan koreksi bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun surat dakwaan.
Rivai menilai majelis hakim tidak membahas pokok perkara, melainkan menyoroti aspek formil penyusunan dakwaan. Karena itu, ia memandang putusan tersebut memberi ruang bagi jaksa untuk menyempurnakan berkas perkara.
"Kami menghormati Putusan Sela PN Jakarta Timur yang menyatakan dakwaan batal demi hukum hal mana sebagai bentuk koreksi agar dakwaan disempurnakan sehingga tidak menimbulkan ambiguitas," kata Rivai, Kamis (23/7/2026).
Menurut Rivai, majelis hakim mempersoalkan penggunaan ketentuan pidana dari dua rezim hukum yang berbeda dalam satu surat dakwaan. Ia menyebut seharusnya penuntut umum memilih salah satu dasar hukum yang berlaku.
"Majelis mempersoalkan penggunaan delik yang sama dalam KUHP lama dan KUHP baru, dimana seyogyanya memilih salah satunya dengan asas lex favor reo," ujar Rivai.
Rivai juga menegaskan putusan sela tersebut tidak menghentikan peluang proses hukum secara permanen. Jaksa masih dapat memperbaiki surat dakwaan sebelum kembali melimpahkan perkara ke pengadilan.
Baca Juga: Hakim Ungkap Alasan Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Dakwaan JPU Dinyatakan Cacat Hukum
"Selanjutnya Jaksa dapat memperbaiki dakwaannya, untuk kemudian mendaftarkannya kembali ke pengadilan," ucap Rivai.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi. Dalam putusan sela, hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima, batal demi hukum, serta memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: