Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudah Diprediksi, Kemenangan Eksepsi Dokter Tifa Untungkan Jokowi

        Sudah Diprediksi, Kemenangan Eksepsi Dokter Tifa Untungkan Jokowi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, justru menguntungkan Jokowi.

        Pakar hukum siber Henri Subiakto menjelaskan bahwa dengan diterimanya eksepsi Tifa, sidang tidak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa.

        "Tidak ada pula pemanggilan atau kehadiran pak Jikowi. Berkas perkara dan kelengkapannya oleh Gakim dikembalikan kepada kejaksaan," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (23/7).

        Dengan putusan sela tersebut, pengadilan terkait ijazah Jokowi harus dihentikan demi hukum. Proses persidangan tidak perlu dilanjutkan dengan menghadirkan saksi.

        Henri menyebut bahwa kasus ijazah Jokowi kini “case closed”, sehingga kebenaran ijazah tetap menjadi misteri di mata publik, hanya bergantung pada persepsi masing-masing warga negara.

        "Rakyat belum terjawab secara legal lewat proses pengadilan terkait palsu tidaknya ijazah Jokowi. Tapi pengadilan telah menghentikan proses hukum tentang kebenaran ijazah," ujarnya.

        Ia menambahkan, skenario politik-hukum ini sudah ia perkirakan sebelumnya, dengan hasil akhir Jokowi lepas dari jerat pengadilan ijazah.

        "Ini memang skenario politik hukum yang sudah saya perkirakan jauh jauh hari, sebagaimana sudah saya sampaikan di podcast Rudi Kamri, dua minggu lalu, Dengan akhir Jokowi lepas dari jerat pengadilan ijazah," tandasnya.

        Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum karena tidak cermat (obscuur libel). Ketidakcermatan itu muncul karena JPU mencampuradukkan pasal substansi KUHP lama dan KUHP baru dalam dakwaan subsidernya.

        Dengan diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan agar seluruh pemeriksaan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi dihentikan sebelum masuk ke tahap pembuktian.

        Baca Juga: Menang Eksepsi Lawan Jokowi, Dokter Tifa: Seperti Saya Sampaikan Semalam...

        "Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Majelis Hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

        Hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti segera dikembalikan kepada pihak Kejaksaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: