OJK Cabut Izin Usaha Penjamin Emisi Efek PT Ekuator Swarna Sekuritas
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Ekuator Swarna Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan OJK yang menemukan berbagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek.
"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) kepada PT Ekuator Swarna Sekuritas," tulis pengumuman OJK, dikutip Kamis (23/7/2026).
OJK menyebutkan PT Ekuator Swarna Sekuritas tidak menjalankan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama lebih dari dua tahun berturut-turut. Selain itu, perusahaan juga tidak memenuhi ketentuan nilai minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sebagai Penjamin Emisi Efek sejak Oktober 2023.
OJK juga menemukan perusahaan tidak memiliki struktur organisasi dan sumber daya manusia yang dipersyaratkan untuk menjalankan fungsi Penjamin Emisi Efek, termasuk tidak memiliki pegawai yang mengantongi izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE). Di samping itu, perusahaan tidak memiliki prosedur dan standar operasional yang telah diperbarui sesuai ketentuan terbaru di sektor pasar modal.
Pelanggaran lainnya adalah tidak dipenuhinya kewajiban pelaporan kepada regulator, yakni tidak menyampaikan Laporan Rencana Bisnis Tahun 2025, Laporan Realisasi Rencana Bisnis Tahun 2024, serta Laporan Penerapan Tata Kelola Tahunan untuk 2023 dan 2024.
Baca Juga: OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga
Baca Juga: Literasi Keuangan Pelajar Masih Rendah, OJK Dorong Peran Guru
OJK menegaskan pencabutan izin tersebut berlaku secara parsial. Dengan demikian, PT Ekuator Swarna Sekuritas masih dapat menjalankan kegiatan usahanya sebagai Perantara Pedagang Efek.
Meski demikian, dengan dicabutnya izin sebagai Penjamin Emisi Efek, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih berkaitan dengan aktivitas tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melunasi seluruh kewajiban pembayaran denda administratif kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK serta dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan maupun kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: