Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan menyikapi dugaan pelecehan yang dilakukan debt collector terhadap seorang konsumen di Purworejo, Jawa Tengah. OJK telah memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut.
Pemanggilan dilakukan guna mengklarifikasi kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan, hingga upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Dari hasil klarifikasi, OJK memastikan korban merupakan pengguna aplikasi Kredivo dengan produk pinjaman tunai KrediFazz yang terhubung dalam aplikasi tersebut.
OJK mengungkapkan proses penagihan lapangan dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan KrediFazz. Meski demikian, tanggung jawab atas seluruh proses penagihan tetap berada pada perusahaan penyelenggara jasa keuangan.
"OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," kata OJK.
OJK juga memerintahkan Kredivo dan KreditFazz melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi. Hasil investigasi beserta perkembangan tindak lanjut wajib dilaporkan kepada OJK.
Selain itu, kedua perusahaan diminta mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan. Evaluasi mencakup mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, hingga penilaian terhadap penyedia jasa penagihan.
Perusahaan juga diminta memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional penagihan kepada konsumen. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan wajib memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai hasil investigasi.
"OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya," kata OJK.
OJK menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah pengawasan maupun penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diminta menunggu hasil investigasi sebelum menarik kesimpulan atas kasus tersebut.
"Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," kata OJK.
Kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram @manangsoebeti_official yang menceritakan dugaan pelecehan terhadap seorang konsumen Kredivo di Purworejo. Korban disebut memiliki tunggakan pinjaman sebesar Rp4,4 juta dan belum mampu melunasi kewajibannya.
Korban mengaku sempat diberi tenggat waktu selama satu minggu untuk membayar utang. Namun sebelum batas waktu berakhir, debt collector kembali menghubungi dan mengajak bertemu.
Baca Juga: Kredivo dan KrediFazz Dipanggil OJK Soal Penagihan Debt Collector Tak Patut di Purworejo
Dalam pertemuan itu, korban mengaku mendapat tawaran yang diduga mengarah pada pelecehan seksual sebagai syarat pelunasan utang.
"Dc pun memberi pilihan lain jika hutang mau lunas dan tidak ditagih, harus mau berhubungan badan dengan saya itu pun dengan beberapa kali jika belum 90 hari," kata korban dalam unggahan yang beredar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: