Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung Buka Alasan Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Saksi, Ternyata Ini Penyebabnya

        Kejagung Buka Alasan Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Saksi, Ternyata Ini Penyebabnya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status tersebut diberikan karena penyidik tengah menangani perkara baru dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berbeda.

        Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan pemeriksaan sebagai saksi merupakan tahapan yang wajib dilakukan sebelum penyidik mengambil langkah hukum lanjutan. Proses itu dilakukan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

        "Di titik ini nanti mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi. Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu," kata Rudi Margono.

        Rudi menjelaskan Tim 9 telah mempelajari pelimpahan tiga perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selama hampir dua pekan. Setelah menelaah alat bukti dan barang bukti, penyidik menerbitkan Sprindik baru terkait dugaan TPPU pada 20 Juli 2026.

        Menurut Rudi, pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Selain itu, penyidik mempertimbangkan praktik peradilan yang berkembang agar proses hukum tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

        "Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapapun harus diperiksa dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah," kata Rudi.

        Sebelumnya, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (22/7/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan.

        Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Tim 9 juga memanggil Don Ritto, NH, TS, serta seorang ahli TPPU dalam penyidikan tersebut.

        "Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang Supriatna.

        Baca Juga: Kejagung Siap-siap Jemput Paksa Febrie Adriansyah

        Atas ketidakhadiran itu, Kejagung kembali melayangkan panggilan kedua kepada Febrie untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026). Rudi menegaskan penyidik dapat menempuh upaya paksa apabila Febrie kembali mangkir dari panggilan.

        "Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," kata Rudi Margono.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: