Kredit Foto: Istimewa
Ahmad Khozinudin, mantan kuasa hukum Roy Suryo, melontarkan kritik keras terhadap eks kliennya sekaligus Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dalam konferensi pers Kamis (23/7/2026), ia menilai keduanya memiliki kecenderungan serupa: sama-sama enggan menghadapi pokok perkara terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Khozinudin menyebut Jokowi beberapa kali berjanji akan hadir di persidangan dengan membawa ijazah, namun hingga kini belum terealisasi. Hal itu menurutnya menunjukkan rasa takut. Sementara Roy Suryo, yang menunggu kehadiran Jokowi dengan bukti, juga dianggap tidak berani.
"Sebenarnya ini dua-duanya takut, dua-duanya pengecut. Tapi, di depan publik yang satunya berlagak, 'saya sudah bertemu dengan kawan-kawan saya,' 'ini persiapan untuk masuk ke persidangan,' 'kita akan buktikan, saya akan bawa ijazah SD, SMP, SMA' sebenarnya dia takut. Dia juga pengecut," ujarnya, dikutip Sabtu (25/7).
"Yang satunya begitu. 'Bapak saya tunggu, kita akan buktikan, 'Sudah siap enggak? Ada 700 bukti akan saya tanyakan satu persatu," imbuhnya.
Ia menyoroti bahwa masyarakat justru “tersandera” oleh polemik ini. Penelitian Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa soal dugaan ijazah palsu tidak pernah benar-benar dibuktikan di persidangan. Akibatnya, publik hanya menerima wacana tanpa kepastian hukum.
"Kita sama saja dijerumuskan oleh penelitian mereka, sementara mereka buang badan atas penelitian yang selama ini mereka pasarkan kepada seluruh rakyat," jelasnya.
Khozinudin juga menilai dikabulkannya eksepsi Dokter Tifa dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Timur membuat jalan menuju pembuktian pokok perkara semakin tertutup. Ia mendesak Jaksa Penuntut Umum segera memperbaiki surat dakwaan agar kasus bisa berlanjut.
Menurutnya, praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari substansi perkara.
Baca Juga: Untungkan Putra Jokowi, Posisi Duduk Gibran Disebut Sengaja Dibangun
"Hukum harus ditegakkan! Jaksa, perbaiki dakwaanmu, masuk lagi persidangan, dan praperadilan jangan menjadi modus untuk menghindari pokok perkara. Kita akan buktikan apakah ini benar-benar negara hukum atau negara di bawah kendali Joko Widodo," tegasnya.
Saat ini, Roy Suryo masih berstatus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Sementara Dokter Tifa sudah memasuki tahap persidangan, dengan eksepsi yang dikabulkan hakim karena dakwaan dinilai kabur dan tidak cermat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: