Di Tengah Gelombang PHK, Pencairan Dana Pensiun Capai Rp19,02 Triliun
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi sepanjang semester I-2026 belum memberikan dampak sistemik terhadap industri dana pensiun. Hingga Mei 2026, pembayaran manfaat dana pensiun sukarela tetap berjalan normal dengan total nilai mencapai Rp19,02 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan besaran pembayaran manfaat dana pensiun tidak semata-mata dipengaruhi oleh meningkatnya jumlah PHK.
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor lain yang memengaruhi pembayaran manfaat, antara lain peserta yang memasuki usia pensiun, peserta yang mengakhiri kepesertaan sesuai ketentuan program, serta karakteristik masing-masing dana pensiun.
"Berdasarkan data posisi Mei 2026, total manfaat dana pensiun sukarela yang telah dibayarkan mencapai Rp19,02 triliun," ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Senin (27/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya angka PHK secara nasional yang memunculkan kekhawatiran terhadap potensi meningkatnya pencairan manfaat dana pensiun dan tekanan terhadap likuiditas pengelola dana pensiun.
Namun demikian, OJK menegaskan hingga saat ini belum melihat adanya gangguan yang bersifat sistemik terhadap industri. Regulator memastikan seluruh penyelenggara dana pensiun tetap menjalankan kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga terus memantau perkembangan kondisi ketenagakerjaan sebagai bagian dari pengawasan terhadap industri dana pensiun. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi dampak apabila tekanan di pasar tenaga kerja berlanjut.
"OJK terus memantau perkembangan kondisi ketenagakerjaan, termasuk potensi dampaknya terhadap industri dana pensiun," kata Ogi.
Baca Juga: Gelombang PHK Masih Mengancam, Wamenaker: Tidak Bisa Dihindari
Baca Juga: Said Iqbal Ungkap Dua Perusahaan Tekstil di Jateng Berpotensi PHK 1.500 Pekerja
Baca Juga: 32.389 Orang Kena PHK di Semester I 2026, Menkeu: Itu Siklus Wajar, Lihat Juga yang Tercipta
Selain memonitor perkembangan PHK, regulator juga akan memperkuat pengawasan terhadap industri dana pensiun seiring dinamika ekonomi dan pasar tenaga kerja.
Pengawasan tersebut difokuskan untuk memastikan setiap dana pensiun memiliki kemampuan memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta serta menjaga keberlangsungan pengelolaan dana pensiun.
OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan setiap dana pensiun tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: