Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Swasembada Garam 2027 Butuh Kewajiban Serap Garam Lokal bagi Importir

        Swasembada Garam 2027 Butuh Kewajiban Serap Garam Lokal bagi Importir Kredit Foto: Antara/Hasrul Said
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah didorong mewajibkan importir menyerap garam lokal yang telah memenuhi standar mutu sebagai syarat dalam kebijakan impor. Langkah tersebut dinilai penting agar peningkatan impor tidak melemahkan produsen dalam negeri sekaligus menjaga target swasembada garam nasional pada 2027.

        Desakan tersebut muncul di tengah tren kenaikan impor garam industri. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan impor garam industri dengan kode HS 25010093 mencapai sekitar 936 ribu ton sepanjang Januari-Mei 2026 atau meningkat 13,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

        Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan peningkatan produksi garam nasional. Berdasarkan dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), target produksi garam nasional naik dari 2,25 juta ton pada 2025 menjadi 2,5 juta ton pada 2026 sebagai bagian dari upaya mencapai swasembada garam pada 2027.

        Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Muhammad Rizal Taufikurahman, mengatakan kebijakan impor garam harus disusun berdasarkan neraca kebutuhan industri yang akurat dan hanya dilakukan untuk memenuhi spesifikasi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.

        “Kebijakan impor harus disertai pengawasan distribusi agar tidak masuk ke pasar konsumsi, dan diintegrasikan dengan kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu,” ujar Rizal.

        Menurutnya, peningkatan produksi garam nasional tidak akan memberikan manfaat optimal apabila tidak diikuti kepastian pasar bagi petani garam. Karena itu, kewajiban penyerapan garam lokal dinilai perlu menjadi bagian dari tata kelola impor.

        Prinsip kewajiban serap lokal sebelumnya pernah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman. Namun, aturan tersebut dicabut melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2022 tanpa regulasi pengganti yang secara khusus mengatur mekanisme serupa.

        Karena itu, Rizal menilai pemerintah perlu memastikan prinsip penyerapan garam lokal tetap diterapkan dalam setiap kebijakan impor agar impor tidak menekan pasar produsen domestik.

        Dalam pelaksanaannya, pengendalian impor garam memerlukan koordinasi lintas kementerian. Kementerian Koordinator Bidang Pangan berperan menyusun neraca kebutuhan dan pasokan secara transparan. Kementerian Perdagangan memastikan persetujuan impor tidak hanya berbasis kelengkapan administrasi, sementara Kementerian Perindustrian memverifikasi kebutuhan industri berdasarkan spesifikasi garam yang belum tersedia di dalam negeri.

        Adapun Kementerian Kelautan dan Perikanan berperan memastikan kapasitas produksi garam nasional menjadi salah satu dasar dalam penetapan kebijakan impor.

        Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional telah menetapkan target swasembada garam pada 2027. Dalam Pasal 15, regulasi tersebut membuka peluang pemenuhan kebutuhan garam dari sumber lain pada “keadaan tertentu” apabila terjadi gangguan pasokan atau kekurangan kebutuhan nasional.

        Meski demikian, Rizal menilai penetapan kondisi tersebut harus didasarkan pada parameter yang jelas, transparan, dan berbasis data agar tidak menjadi celah pembukaan impor tanpa mempertimbangkan produksi dalam negeri.

        Selain mempertimbangkan kebutuhan industri, pemerintah juga diminta memperhitungkan stok, kapasitas produksi, dan realisasi penyerapan garam lokal sebelum menetapkan kebijakan impor.

        Senada, Ekonom Praxa Institute Hardy Hermawan menekankan pentingnya pengawasan distribusi agar garam impor industri tidak masuk ke pasar konsumsi rumah tangga, termasuk melalui praktik oplosan.

        “Pastikan agar tidak ada kebocoran garam impor masuk ke pasar rumah tangga, termasuk melalui oplosan,” ujar Hardy.

        Baca Juga: DPR Minta Impor Garam Dibatasi, Industri Diminta Serap Produksi Lokal

        Baca Juga: Impor Garam Industri Naik 13%, Target Swasembada 2027 Terancam

        Baca Juga: Target Stop Impor Garam Sulit Tercapai Tanpa Data yang Transparan

        Ia juga meminta proses impor garam dilakukan secara transparan dan adil tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pelaku usaha tertentu.

        “Pastikan proses impor garam berlangsung transparan, fair, dan bersih, tanpa ada pengistimewaan kepada pelaku tertentu,” katanya.

        Menurut Hardy, impor garam masih dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri sepanjang mampu menciptakan nilai tambah bagi perekonomian. Namun, pemerintah tetap perlu membuka data industri dan perdagangan garam secara transparan serta memperkuat dukungan terhadap petani garam nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: