Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Tak Akan Tunjukkan Ijazahnya Jika Hanya Diminta Roy Suryo dan Dokter Tifa

        Jokowi Tak Akan Tunjukkan Ijazahnya Jika Hanya Diminta Roy Suryo dan Dokter Tifa Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali menegaskan sikapnya terkait polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan bahwa politikus itu hanya akan memperlihatkan dokumen ijazahnya apabila ada perintah resmi dari majelis hakim dalam persidangan.

        Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia, Dian Sandi Utama menegaskan, dasar bagi mantan presiden terkait untuk menunjukkan ijazah bukanlah permintaan individu atau kelompok tertentu, melainkan instruksi resmi dari pengadilan.

        Baca Juga: Roy Suryo Klaim Tak Bisa Bikin Konten Youtube Gegara Kasus Ijazah Jokowi, Tuntut Ganti Rugi Rp206 Jt

        "Bahwa ketika hakim meminta, bukan ketika diminta oleh Roy Suryo atau Dokter Tifa," katanya,  dikutip Kamis (30/7/2026).

        Dian kemudian mengutip kembali pernyataan Jokowi. Politikus itu pernah menyatakan mengenai kesiapannya membawa seluruh dokumen pendidikan apabila diminta dalam proses persidangan.

        "Tapi ketika hakim meminta, majelis hakim meminta, maka saya akan datang membawa ijazah SD saya, SMP saya, SMA saya, dan ijazah S1 saya. Itu kalimat yang diucapkan oleh Pak Jokowi," ujarnya.

        Ia menambahkan, proses pembuktian dokumen pendidikan merupakan bagian dari mekanisme hukum apabila memang diperlukan oleh pengadilan. Karena itu, PSI memilih menunggu jalannya proses hukum dibanding merespons permintaan yang datang dari luar persidangan.

        Adapun Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru setelah surat dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum untuk Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengumumkan kembali menjadwalkan sidang perdana dengan menggunakan dakwaan yang telah diperbaiki oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

        Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel mengatakan bahwa jadwal persidangan telah ditetapkan oleh pengadilan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Hal itu menandai dimulainya kembali proses persidangan dari tahap awal.

        "Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026," kata Immanuel.

        Menurutnya, agenda utama pada persidangan pertama bukan pemeriksaan saksi maupun pembuktian, melainkan pembacaan surat dakwaan baru yang telah disusun ulang oleh jaksa setelah sebelumnya mendapat koreksi dari majelis hakim.

        Baca Juga: Jaksa Lakukan Kesalahan Fatal, Dokter Tifa Ungkap Kelemahan Dakwaan Baru Kasus Ijazah Jokowi

        "Iya, mulai sidang dengan pembacaan dakwaan yang baru. Sidang dari awal," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: