Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Tetapkan Pegawai Internal Jadi Tersangka, Diduga Bantu Pemerasan Bupati Pemalang

        KPK Tetapkan Pegawai Internal Jadi Tersangka, Diduga Bantu Pemerasan Bupati Pemalang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan staf administrasinya, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), sebagai tersangka dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Setya diduga membocorkan informasi internal yang kemudian dimanfaatkan ayahnya untuk melakukan pemerasan terhadap bupati.

        Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Setya memiliki akses terhadap proses administrasi di lingkungan KPK. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).

        "Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Taufik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

        Menurut KPK, informasi yang diterima Lilik digunakan untuk meyakinkan Anom Widiyantoro bahwa dirinya memiliki akses mengurus perkara di lembaga antirasuah. Lilik disebut memanfaatkan status anaknya yang bekerja di KPK sebagai alat untuk melakukan pendekatan sekaligus pemerasan.

        "Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati," tuturnya.

        "Yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," tambah dia.

        KPK menegaskan proses hukum terhadap Setya akan tetap berjalan. Selain penyidikan pidana, lembaga antirasuah juga akan memproses dugaan pelanggaran etik melalui mekanisme internal yang melibatkan Inspektorat dan Dewan Pengawas KPK.

        Baca Juga: Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Legislator: Biaya Pilkada Tinggi dan Gaji Kepala Daerah Minim

        "Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku," ujarnya.

        Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka yang langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaan bupati Mohamad Haris (GHA), pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS), serta Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) yang merupakan staf administrasi KPK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: