KPK Beberkan Identitas Tiga Tersangka Lain Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis identitas tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Ketiganya adalah Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), Lilik Budi Suprianto (LBS), dan Setya Budi Dias (DIS).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan peran masing-masing tersangka.
"GHA selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, LBS selaku pihak swasta sekaligus orang tua DIS, dan terakhir DIS selaku pegawai KPK atau Staf Administrasi KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 29 Juli hingga 17 Agustus 2026.
Anom Widiyantoro dan Gus Haris dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP. Adapun Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 KPK sepanjang 2026 yang digelar 28 Juli. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, termasuk Anom Widiyantoro.
Dari jumlah itu, 14 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro bersama tiga tersangka lainnya tampil di hadapan media mengenakan rompi oranye KPK.
KPK membagi kasus ini menjadi dua klaster. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Klaster kedua adalah dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang salah satunya melibatkan seorang polisi yang sedang bertugas di KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: