Kredit Foto: Pemprov Malut
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menertibkan rumpon ilegal yang dinilai menyulitkan nelayan mendapatkan ikan di perairan Maluku Utara.
Permintaan tersebut disampaikan Sherly dalam acara penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan KKP di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).
"Mudah-mudahan ke depan rumpon ilegal dapat ditertibkan," ujar Sherly.
Sherly mengatakan, keluhan mengenai keberadaan rumpon ilegal selalu disampaikan nelayan setiap kali dirinya turun langsung ke lapangan. Menurutnya, nelayan kesulitan memperoleh hasil tangkapan karena keterbatasan alat tangkap dan banyaknya rumpon ilegal yang dipasang di laut.
Keberadaan rumpon tersebut membuat ikan berkumpul di satu titik tertentu sehingga nelayan tradisional harus melaut lebih jauh untuk mendapatkan hasil tangkapan.
Di sisi lain, sebagian besar nelayan di Maluku Utara hanya menggunakan perahu dengan kapasitas mesin sekitar 2 hingga 3 gross ton (GT), sehingga sulit menjangkau rumpon yang umumnya dipasang lebih dari 12 mil dari daratan.
Sherly menyebut rumpon ilegal diduga dipasang oleh oknum nelayan, perusahaan, hingga pihak dari negara lain yang memanfaatkan potensi perikanan di wilayah Maluku Utara.
Menurut dia, kondisi tersebut semakin memberatkan nelayan yang juga harus menghadapi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Karena itu, Sherly berharap kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan KKP dapat mempercepat pemberantasan rumpon ilegal yang selama ini merugikan nelayan lokal.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho, memastikan penertiban rumpon ilegal akan mulai dilakukan dalam waktu dekat.
"Kondisi geografis Maluku Utara yang berbatasan langsung dengan Samudra Pasifik menuntut pengawasan yang lebih ketat," kata Ipung dalam acara yang sama.
Ia menjelaskan, KKP kerap menangkap kapal-kapal asing yang memasuki perairan Maluku Utara karena wilayah tersebut memiliki potensi sumber daya laut yang besar.
Ipung menegaskan, KKP tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap kapal asing maupun nelayan yang terbukti memasang rumpon ilegal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: