Makin Banyak Orang Indonesia Pakai Pinjol, Total Tagihan Kini Tembus Rp105,14 Triliun
Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Pembiayaan pinjaman online (pinjol) atau utang pinjaman daring di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai outstanding atau tagihan mencapai Rp105,14 triliun hingga Juni 2026, naik 25,88 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan pertumbuhan tersebut mencerminkan tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan pinjaman digital di tengah perkembangan industri keuangan berbasis teknologi.
Meski nilai pembiayaan meningkat signifikan, OJK menilai kualitas kredit industri pinjaman daring masih berada dalam kondisi yang relatif terkendali. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90), yang menjadi indikator kredit bermasalah pada industri pinjaman online, tercatat sebesar 4,26 persen pada Juni 2026.
Di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjaman digital, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menindak 240 entitas investasi ilegal, 27 lembaga gadai ilegal, serta 22 aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
OJK mencatat hingga 30 Juli 2026 telah menerima 25.729 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Tingginya jumlah laporan menunjukkan praktik keuangan ilegal masih marak menyasar masyarakat melalui berbagai platform digital.
Baca Juga: Pengembalian Uang Raja Juli ke Bupati Kuansing Disebut Tak Utuh
Sementara itu, Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang mulai beroperasi sejak November 2024 juga terus memperkuat penanganan kasus penipuan keuangan. Hingga akhir Juli 2026, lembaga tersebut telah menerima 636.014 laporan dari masyarakat.
Dari seluruh laporan tersebut, sebanyak 1.176.571 rekening telah diverifikasi dan 604.923 rekening berhasil diblokir guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. OJK mencatat nilai dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp723,7 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp204,3 miliar.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas penyedia layanan keuangan sebelum mengajukan pinjaman maupun berinvestasi. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur tawaran pinjaman cepat atau investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak memiliki izin resmi agar terhindar dari risiko kerugian akibat praktik keuangan ilegal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: