DPR Desak Dugaan Nakes Hina Pasien BPJS Diusut, Tegaskan Peserta BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta dugaan pelanggaran etik oleh tenaga kesehatan (nakes) yang diduga menghina pasien BPJS di media sosial segera diusut. Ia menegaskan peserta BPJS berhak memperoleh pelayanan yang sama tanpa stigma maupun perlakuan berbeda.
Nurhadi menyampaikan bahwa polemik tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan komunikasi di media sosial semata. Menurutnya, kasus itu berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.
Ia menegaskan profesi tenaga kesehatan merupakan profesi kemanusiaan yang menuntut empati dalam setiap pelayanan. Karena itu, ucapan maupun perilaku yang terkesan merendahkan penderitaan pasien dinilai tidak dapat dibenarkan.
"Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati," ujar Nurhadi kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Politikus Partai NasDem tersebut juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga pasien. Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan.
"Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika dan penghormatan terhadap martabat manusia," katanya.
Nurhadi meminta penyelidikan dilakukan secara objektif, baik terhadap dugaan pelanggaran etik oknum tenaga kesehatan maupun terhadap sistem pelayanan rumah sakit. Jika memang terdapat keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap, penyebabnya harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
"Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa peserta BPJS memiliki hak yang sama dengan pasien lainnya. Karena itu, tidak boleh ada diskriminasi hanya karena perbedaan skema pembiayaan layanan kesehatan.
"BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya," tegas Nurhadi.
Baca Juga: Soal Isu Kapolri Dicopot Prabowo, Ini Kata DPR
Selain itu, Nurhadi meminta Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, hingga fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika dalam menggunakan media sosial.
"Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital," katanya.
Kasus ini bermula dari unggahan pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan di media sosial Threads pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, ia mengaku telah menunggu kamar rawat inap selama delapan jam, namun tidak menyebutkan nama rumah sakit tempat dirinya dirawat.
Alih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar bernada menghina. Sejumlah akun bahkan menyarankan Yurizal pindah ke ruang jenazah agar lebih cepat memperoleh kamar, sementara komentar lain menyinggung penyakit serius dengan nada bercanda.
Belakangan, Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Kabar tersebut disampaikan oleh sepupunya melalui media sosial sehingga unggahan lama mengenai keluhannya kembali menjadi perhatian publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama