MBG Tak Lagi ‘Nebeng’ Dana Pendidikan, Anggaran 2027 Bisa Cuma Tersisa Segini
Kredit Foto: Dokumentasi BGN
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah muncul persoalan mengenai sumber anggarannya untuk 2027. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris memperkirakan anggaran MBG yang tersisa bisa jauh lebih kecil apabila program tersebut tidak lagi menggunakan postur anggaran pendidikan dalam APBN.
Charles memperkirakan, dari pagu indikatif MBG yang mencapai Rp268 triliun, anggaran yang tersisa di luar klaster pendidikan hanya berada di kisaran Rp40-50 triliun. Namun, ia menegaskan DPR sampai saat ini belum menetapkan secara resmi total anggaran MBG untuk tahun depan.
"Kalau misalkan tetap Rp268 triliun, maka sisanya kan hanya sekian Rp40 atau Rp50 triliun saja yang tidak ada di dalam klaster pendidikan, gitu loh. Jadi ya kita belum bisa memastikan itu," kata Charles di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga: Guru Ngeluh Urus Ompreng MBG, Bos BGN: Itu Seharusnya...
Pernyataan tersebut disampaikan Charles ketika menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk membiayai program MBG. MK memberikan batas waktu agar putusan tersebut berlaku paling lambat pada 2028.
Namun, Charles berharap aturan tersebut justru dapat mulai diterapkan pada 2027. Terlebih, pagu indikatif MBG untuk tahun depan hingga kini belum resmi ditetapkan sehingga masih terbuka ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap struktur anggarannya.
Politikus PDIP tersebut juga menyatakan dukungannya terhadap evaluasi dan peninjauan ulang anggaran MBG. Menurutnya, efisiensi diperlukan agar pelaksanaan program tidak kembali menghadapi persoalan pemborosan anggaran maupun belanja yang dinilai tidak tepat sasaran.
"Karena kita juga tentu tidak ingin melihat lagi apa yang pernah terjadi di periode yang sebelumnya, belanja yang ugal-ugalan, gitu kan. Belanja motor dengan jumlah yang besar, tidak tepat sasaran, bahkan harganya pun terindikasi di-mark up dengan luar biasa gitu," ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa dana pendidikan dalam APBN tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai pelaksanaan program MBG. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus dipisahkan dari pembiayaan program makan bergizi gratis.
Baca Juga: Heboh Nobel MBG, Penulis Klarifikasi soal Pencantuman Nama Prabowo
MK menilai MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan. Dengan demikian, program tersebut tidak seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Ketentuan itu tertuang dalam amar putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026. Perkara tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Pasal tersebut mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Pemohon berpandangan bahwa anggaran pendidikan semestinya digunakan untuk membiayai kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, bukan dialihkan untuk program di luar komponen utama pendidikan.
Kebutuhan tersebut antara lain mencakup peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, hingga pemerataan akses pendidikan.
Dengan putusan MK tersebut, pemerintah dan DPR kini menghadapi persoalan baru dalam menyusun skema pembiayaan MBG.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: