- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
BEI Berpotensi Tebar Dividen Usai Demutualisasi, OJK Siapkan Aturannya
Kredit Foto: Uswah Hasanah
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan dapat membagikan dividen kepada pemegang saham setelah proses demutualisasi diterapkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah menyiapkan regulasi yang akan mengatur tata cara pembagian dividen tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan perubahan struktur Bursa melalui demutualisasi akan memberikan kemungkinan bagi BEI untuk membagikan sebagian hasil usahanya kepada pemegang saham.
Rencana tersebut nantinya memiliki landasan hukum melalui Peraturan OJK (POJK) yang mengatur mengenai demutualisasi BEI.
Hasan menjelaskan bahwa kebijakan dividen tidak akan dilakukan secara bebas. BEI tetap harus memperhitungkan kebutuhan pendanaan untuk menjaga operasional serta mendukung pertumbuhan industri pasar modal.
“Dalam POJK kami akan mengatur mekanisme pembagian dividen dari BEI. Bursa akan menjadi lembaga yang diizinkan untuk dapat membagikan dividen kepada pemegang sahamnya,” kata Hasan dalam konferensi pers HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia di BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Ia menambahkan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kecukupan dana cadangan Bursa. Sebelum keuntungan dialokasikan sebagai dividen, BEI perlu memastikan ketersediaan dana untuk memenuhi kebutuhan operasional dan berbagai rencana pengembangan di masa depan.
OJK sendiri masih berada pada tahap penyelesaian rancangan aturan demutualisasi. Setelah proses penyusunan selesai, rancangan POJK akan dibuka untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat dan pelaku industri.
Dokumen tersebut juga akan tersedia secara terbuka melalui situs OJK. Hasan mengatakan penerbitan regulasi tersebut ditargetkan tetap terlaksana pada kuartal III 2026.
"Selain itu kami akan finalisasi kembali. Sesuai target kami akan menerbitkan POJK ini InsyaAllah tetap di kuartal III/2026,” ujar Hasan.
Kepemilikan BEI Akan Lebih Terbuka
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa demutualisasi BEI merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan.
Menurut Friderica, perubahan tersebut menjadi salah satu langkah yang telah ditunggu oleh pelaku pasar. Selain mengubah pola kepemilikan, demutualisasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola BEI.
Baca Juga: OJK Kejar Aturan Demutualisasi BEI, Targetkan Rampung Akhir Agustus 2026
Baca Juga: Danantara Mau Serok Saham BEI, Perintahkan DIM untuk Siapkan Dana Investasi
Baca Juga: Ditunggu 15 Tahun, ETF Emas Akhirnya Resmi Melantai di BEI
Setelah demutualisasi, kepemilikan BEI tidak lagi terbatas kepada anggota Bursa. Porsi kepemilikan dapat dimiliki oleh individu maupun berbagai badan hukum, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara.
Meski demikian, perubahan pemegang saham tersebut tidak boleh mengganggu independensi BEI. Friderica menegaskan prinsip independensi tetap menjadi landasan utama dalam pelaksanaan demutualisasi.
“Tentu saja kami tekankan [demutualisasi] untuk terus mengedepankan independensi Bursa Efek Indonesia,” kata Friderica.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri