Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ditunggu 15 Tahun, ETF Emas Akhirnya Resmi Melantai di BEI

Ditunggu 15 Tahun, ETF Emas Akhirnya Resmi Melantai di BEI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan exchange traded fund (ETF) emas pada Senin (10/8/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia, yang sekaligus menambah pilihan investasi bagi masyarakat untuk mendapatkan eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa harus membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung.

Sebanyak lima Manajer Investasi tercatat menerbitkan produk ETF emas, yakni PT Trimegah Asset Management, PT BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Syailendra Capital, dan PT Indo Premier Investment Management.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan peluncuran ETF emas merupakan hasil dari proses panjang yang telah dirintis sejak sekitar 10 hingga 15 tahun lalu. Gagasan tersebut sebelumnya telah melalui berbagai kajian, tetapi belum dapat diwujudkan karena dukungan regulasi dan infrastruktur pasar belum memadai.

"ETF emas ini Pak Menko (Airlangga Hartarto) sebetulnya merupakan cita-cita kita semua sejak mungkin 10-15 tahun lalu melalui kajian, riset dan lain-lain. Namun waktu itu belum dimungkinkan," ujar Friderica saat peluncuran ETF emas di Gedung BEI, Senin (10/8/2026).

Menurut Friderica, perubahan regulasi dan kesiapan infrastruktur kini membuat ETF emas dapat direalisasikan. Instrumen ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas pasar bullion dan memperdalam pasar keuangan Indonesia.

"Saat ini dengan perubahan undang-undang dan lain-lain, saat ini kita sudah siap untuk meluncurkan ETF emas di Indonesia. Ini juga menandai perluasan pasar bullion sebagai quick win dalam delapan rencana aksi, yaitu pendalaman pasar secara terintegrasi melalui ETF emas," jelasnya.

ETF Emas Kantongi Kesesuaian Syariah

ETF emas yang diperdagangkan di BEI juga telah memperoleh kesesuaian dengan prinsip syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Friderica menilai hal tersebut dapat menjadi nilai tambah bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas melalui pasar modal dengan tetap mengikuti ketentuan syariah.

"Dan berita bagusnya, Bapak Ibu, ini juga disampaikan ke semua rekan-rekan media, ETF emas ini sudah mendapatkan kesesuaian prinsip syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia," katanya.

Baca Juga: BEI Lelang 11 Saham Hasil Buyback pada 1 September, Investor Ritel Tak Bisa Ikut

Baca Juga: OJK Tunjuk Alex Widi sebagai Calon Komisaris BEI, Tinggal Tunggu Persetujuan RUPSLB

Baca Juga: Investor Asing Makin Kepincut Pinjol RI, Dana yang Masuk Melonjak 34%

Melalui ETF emas, investor tidak perlu membeli maupun menyimpan emas fisik. Cukup dengan memiliki unit ETF yang diperdagangkan di bursa, investor dapat memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas.

Begini Cara Kerja ETF Emas

ETF emas pada dasarnya merupakan produk investasi yang memadukan karakteristik reksa dana dan saham. Produk dikelola oleh Manajer Investasi, sementara unitnya dapat diperjualbelikan di BEI seperti saham.

Kinerja ETF mengikuti pergerakan aset emas yang menjadi dasar investasi. Tergantung struktur produknya, aset dasar tersebut dapat berupa emas fisik maupun instrumen berbasis kontrak emas.

Dengan mekanisme tersebut, investor tidak perlu repot melakukan penyimpanan emas batangan atau koin. Pembelian unit ETF di bursa sudah memberikan eksposur terhadap pergerakan harga emas.

Kehadiran ETF emas diharapkan membuat akses investasi emas melalui pasar modal semakin praktis sekaligus menambah pilihan instrumen bagi investor di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri