Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Sengketa antara 784 investor dan PT Khadijah Syiar Indonesia (KSI) terkait dana sekitar Rp182 miliar memasuki babak baru. Setelah melalui berbagai upaya penyelesaian, mulai dari permintaan audit, restrukturisasi hingga proses hukum, para investor kini menawarkan penyelesaian melalui akta perdamaian.
Dalam keterangan tertulis, pihak investor menyebut draf akta perdamaian tersebut telah disampaikan kepada PT KSI pada Agustus 2026.
Sengketa ini bermula dari penghimpunan dana melalui PT Zeed Mitra Syariah dalam 60 perjanjian investasi untuk membiayai 60 proyek yang ditawarkan KSI. Dalam perkembangannya, sejumlah proyek mengalami keterlambatan sehingga investor meminta penjelasan mengenai perkembangan proyek, realisasi produksi, buyer, penggunaan dana, serta dokumen pendukung.
Persoalan mulai berkembang pada akhir 2025. Investor menyatakan bahwa permintaan dokumen dilakukan untuk memastikan dana yang telah dihimpun digunakan sesuai dengan proyek yang menjadi dasar perjanjian investasi.
Investor juga menyatakan bersedia menandatangani non-disclosure agreement (NDA) untuk menjaga kerahasiaan informasi pihak ketiga. Menurut pihak investor, langkah tersebut dimaksudkan agar proses verifikasi dapat dilakukan tanpa mengabaikan aspek kerahasiaan data.
Upaya verifikasi kemudian dilakukan melalui audit. Berdasarkan catatan perwakilan investor, audit pada 9 Februari 2026 baru dapat memverifikasi tiga proyek secara terbatas. Identitas buyer serta komunikasi dengan pembeli disebut belum dapat diverifikasi secara memadai.
Investor kemudian mempertanyakan sejumlah informasi mengenai proyek, termasuk keterlambatan sejumlah proyek yang menurut mereka tidak terdampak langsung oleh kebakaran yang sebelumnya terjadi di fasilitas KSI.
Selain itu, terdapat perbedaan informasi mengenai buyer dan proyek tertentu, termasuk proyek ekspor ke Yordania. Investor menyatakan menemukan indikasi ketidaksesuaian pada sejumlah dokumen dan materi yang berkaitan dengan proyek tersebut. Persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang menurut investor perlu diverifikasi lebih lanjut.
Di sisi lain, KSI sebelumnya telah menawarkan skema restrukturisasi sebagai salah satu opsi penyelesaian. Pada 8 April 2026, KSI menawarkan jangka waktu pembayaran sekitar lima hingga delapan tahun dan menyatakan kesediaan untuk menjalani audit eksternal.
Namun, tawaran restrukturisasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.
Setelah berbagai upaya komunikasi, permintaan dokumen, audit dan pertemuan belum menghasilkan titik temu, perwakilan investor melalui Zeed melaporkan persoalan tersebut kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Mei 2026.
Pemeriksaan terhadap pihak KSI dan sejumlah investor kemudian berlangsung hingga Juli 2026. Dalam perkembangan pemeriksaan tersebut, pihak investor menyatakan memperoleh informasi dari penyidik bahwa sejauh proses pemeriksaan berlangsung belum ditemukan tindak pidana.
Investor menyatakan menghormati hasil pemeriksaan serta kewenangan penyidik. Meski demikian, mereka tetap meminta agar sejumlah informasi terkait proyek dapat diverifikasi, antara lain mengenai Purchase Order (PO), keberadaan buyer dan realisasi barang hasil produksi.
Persoalan tersebut juga berkembang ke ranah perdata. Berdasarkan keterangan pihak investor, terdapat gugatan dari pihak Aninditia Santoso selaku pimpinan KSI terhadap perwakilan investor. Proses mediasi kemudian berlangsung di Pengadilan Agama Tangerang.
Dalam proses tersebut, terdapat perbedaan pandangan antara para pihak mengenai penyampaian hasil audit dan kebutuhan keterbukaan laporan keuangan. Investor menilai transparansi diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai kondisi proyek dan penggunaan dana.
Di tengah proses hukum dan perbedaan pandangan tersebut, investor menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara damai.
Langkah itu diwujudkan melalui penyampaian draf akta perdamaian kepada KSI pada Agustus 2026. Dalam tawaran tersebut, investor menginginkan adanya mekanisme penyelesaian yang jelas, termasuk kejelasan mengenai proyek, penggunaan dana dan mekanisme pemenuhan hak investor.
Perwakilan investor menilai penyelesaian melalui kesepakatan masih memungkinkan dilakukan apabila kedua pihak dapat menemukan titik temu. Investor juga menyatakan memahami bahwa kegiatan investasi memiliki risiko, termasuk kemungkinan suatu proyek mengalami kegagalan.
Menurut pihak investor, risiko bisnis tersebut perlu ditempatkan secara terpisah dari kebutuhan untuk memperoleh informasi yang dapat diverifikasi mengenai proyek dan dana yang telah dihimpun.
Dengan pengajuan akta perdamaian, investor kembali memberikan ruang bagi KSI untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus terus berlanjut melalui proses hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: