Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudaryono Berlakukan Aturan 4 Jam, Makanan MBG Lewat Waktu Harus Dibuang

        Sudaryono Berlakukan Aturan 4 Jam, Makanan MBG Lewat Waktu Harus Dibuang Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan ketentuan batas waktu konsumsi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai upaya memperketat keamanan pangan. Melalui kebijakan yang disebutĀ Rules of 4 Hours, makanan MBG wajib dikonsumsi paling lambat empat jam setelah matang.

        Kepala BGN Sudaryono mengatakan setiap paket makanan MBG telah dilengkapi label yang menunjukkan batas waktu konsumsi. Karena itu, peserta didik dan pihak sekolah diminta memastikan makanan dikonsumsi sebelum melewati batas waktu tersebut.

        "Badan Gizi Nasional telah memberlakukan label makanan yang wajib dikonsumsi atau dimakan empat jam setelah makanan itu matang. Kami mengimbau para siswa, para peserta didik, dan juga memohon kepada Bapak Ibu Guru untuk sama-sama mengecek sebelum makanan MBG dikonsumsi," ujar Sudaryono, Senin (11/8).

        Ia menegaskan makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi tidak boleh dimakan karena berpotensi menimbulkan risiko terhadap keamanan pangan.

        "Manakala lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi. Saya ulangi, untuk tidak dikonsumsi manakala melewati jam batas yang ditentukan," tegasnya.

        Menurut Sudaryono, pengecekan batas waktu konsumsi merupakan langkah sederhana yang penting untuk memastikan makanan yang diterima peserta didik tetap berada dalam kondisi aman. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN menjaga kualitas makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.

        Baca Juga: Makanan MBG Tak Boleh Dibawa Pulang, BGN Ungkap Risikonya

        Baca Juga: BGN Perintahkan Sebelum Dimakan Siswa, Guru dan Tata Usaha Wajib Makan Dulu MBG

        BGN menempatkan keamanan pangan sebagai salah satu aspek utama dalam pelaksanaan Program MBG. Karena itu, kepatuhan terhadap batas waktu konsumsi menjadi bagian dari sistem pengawasan agar makanan tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga aman dikonsumsi.

        Sudaryono mengatakan penerapan aturan tersebut membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari sekolah, guru, hingga peserta didik. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan konsumsi akan memperkuat upaya pencegahan risiko keamanan pangan dalam pelaksanaan program.

        "MBG ini harus aman, MBG ini harus bergizi. Insyaallah kami, Badan Gizi Nasional, terus meningkatkan pelayanan, pengawasan, monitoring, dan kolaborasi dari semua pihak agar program ini berjalan dengan baik," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: