Kredit Foto: Djati Waluyo
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar seperti yang disebut dalam dakwaan jaksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari perkara yang kini menyeretnya ke meja hijau.
Yaqut menyampaikan bantahan tersebut seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Ia mengaku tidak memahami dasar jaksa menyebut adanya aliran uang kepada dirinya.
"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi," kata Yaqut.
Menurut Yaqut, pihak yang disebut menerima uang dalam perkara tersebut sudah dijelaskan dalam dakwaan. Sementara tudingan bahwa terdapat aliran dana yang mengarah kepadanya, menurut dia, belum menunjukkan bahwa dirinya benar-benar menerima uang tersebut.
"Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini. Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan aliran ke saya dan itu adalah asumsi," ujarnya.
Yaqut juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut. Ia meminta pihak yang disebut melakukan jual beli kuota maupun menerima imbalan percepatan dalam perkara itu dihadirkan untuk menjelaskan persoalan tersebut.
"Dan kerugian negara di mana? Kita juga tidak paham. Makanya tadi saya sampaikan ketika ditanya apakah saya paham, saya tidak memahami," tutur Yaqut.
Ia menegaskan seluruh kebijakan yang diambilnya ketika menjabat Menteri Agama didasarkan pada pertimbangan tertentu. Yaqut menyebut kebijakan tersebut diambil dengan prinsip hifdzun nafs atau perlindungan terhadap jiwa.
"Dan yang paling penting lagi, semua kebijakan yang saya ambil itu dasarnya adalah hifdzun nafs," katanya.
Bantahan Yaqut kemudian diperkuat oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini. Menurut Mellisa, tidak ditemukan uang dalam penggeledahan rumah Yaqut yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mellisa mengatakan barang yang disita dalam penggeledahan tersebut antara lain paspor, catatan notebook, serta ponsel milik tamu. Ia menegaskan tidak ada uang yang ditemukan dalam proses tersebut.
"Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp100 miliar, tidak ada harta Rp1 pun. Hanya paspor, catatan notebook, dan ponsel tamu yang kebetulan datang. Tidak ada uang Rp1 pun," ujar Mellisa.
Kuasa hukum Yaqut juga mempertanyakan status dana yang disebut dalam perkara tersebut. Mellisa berpendapat uang yang berkaitan dengan kuota haji tersebut merupakan uang jemaah yang berasal dari keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan uang yang dikelola langsung oleh negara.
"Yang jadi persoalan adalah yang mana uang negaranya? Ini kan uang jemaah yang diambil dari keuntungan PIHK. Jadi tidak ada uang negaranya, karena uang jemaah ini akadnya bukan dikelola negara, melainkan akad wakalah," katanya.
Baca Juga: Gempar! Eks Menag Yaqut Didakwa Suap Kuota Haji, Benarkah Dikriminalisasi?
Di sisi lain, tim kuasa hukum Yaqut juga mengajukan permohonan agar status penahanan kliennya dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kondisi kesehatan Yaqut yang masih membutuhkan perawatan selama proses persidangan.
Mellisa menyebut keluarga Yaqut masih mendatangkan perawat dari luar untuk membantu proses pemulihan. Ia khawatir kondisi kesehatan Yaqut terganggu jika harus menjalani persidangan yang diperkirakan berlangsung cukup panjang.
"Terkait dengan kondisi kesehatan Terdakwa yang memang masih dalam pascapemulihan kesehatan, sampai saat ini memang membutuhkan perawatan khusus, bahkan sampai hari ini keluarga masih mendatangkan perawat dari luar, Yang Mulia," kata Mellisa.
Tim kuasa hukum telah menyerahkan rekam medis dan rekomendasi rumah sakit sebagai bagian dari permohonan tersebut. Namun, majelis hakim belum memberikan keputusan dan menyatakan akan mempelajari permohonan pengalihan penahanan terlebih dahulu.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki proses persidangan untuk menguji dakwaan jaksa serta pembelaan dari pihak Yaqut. Bantahan mengenai penerimaan uang dan persoalan kerugian negara tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: