Kredit Foto: Istimewa
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai mendalami mekanisme operasional dan prosedur money changer dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pihak perbankan, termasuk saksi dari Bank Indonesia (BI). Kejagung ingin mengetahui mekanisme operasional serta standar prosedur (SOP) money changer yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terhadap pihak BI diarahkan untuk mendalami aspek operasional money changer, termasuk memastikan status legalitas badan usaha yang berkaitan dengan transaksi.
"Nah itu keterkaitannya terkait dengan mekanisme operasional, SOP-nya terkait money changer bagaimana? apakah ini terdaftar atau tidak? ini kan di situ. Itu aja (yang didalami) dari Bank kan BI," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).
Pendalaman terhadap sektor perbankan menjadi bagian dari upaya Kejagung menelusuri aliran uang dalam perkara TPPU Febrie. Penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu proses penelusuran tersebut.
Anang mengatakan bantuan PPATK diperlukan dalam mengurai aliran dana sekaligus melihat keterkaitan transaksi dengan dugaan tindak pidana asal atau predicate crime. Meski demikian, penyidik memastikan proses hukum tetap dilakukan dengan mengedepankan kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
"Iya kita telusuri ya. Kan kita harus jelas nih, nanti predicate crime-nya seperti apa ya. Tapi dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah ya," kata Anang.
Menurut dia, prinsip tersebut penting agar proses penyidikan berjalan sesuai hukum acara dan menghasilkan konstruksi perkara yang kuat hingga tahap penuntutan maupun persidangan.
"Karena kita juga tidak boleh zalim, ada aturan, ada hukum acara. Supaya nanti menghasilkan proses penyidikan yang baik, nanti pun penuntutannya juga baik, nanti juga hasil putusannya pun baik," imbuhnya.
Kejagung sendiri masih terus memeriksa saksi dari sektor perbankan dan pihak swasta. Pada Selasa (11/8/2026), penyidik kembali memeriksa tiga orang saksi sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dan penelusuran aset.
Sehari sebelumnya, Kejagung juga memeriksa tujuh orang saksi. Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Kasus ini bermula dari pengembangan temuan penyidik Polri terkait penggeledahan rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan Febrie.
Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Jumat (24/7/2026) dan langsung ditahan. Penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Dalam perkembangan berikutnya, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut. Nurman diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono pada Kamis (30/7).
Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penelusuran transaksi melalui sektor perbankan dan money changer menjadi salah satu bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap aliran dana serta memperjelas konstruksi perkara TPPU tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: