Dakwaan Yaqut Terungkap, Korupsi Kuota Haji Disebut Rugikan Negara Rp622 Miliar
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.
Dakwaan itu dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Nilai kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024," kata jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yaqut tidak bekerja sendiri dalam perkara tersebut. Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Jaksa menilai pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dilakukan tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Pengisian tersebut disebut bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ujar jaksa.
Jaksa juga menduga pengaturan tersebut disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah haji. Selain itu, Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menerima keuntungan sebesar US$271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilai tersebut setara sekitar Rp4,83 miliar.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ucap jaksa.
Sementara itu, nilai kerugian negara sebesar Rp622 miliar berasal dari beberapa komponen. Jaksa mengaitkannya dengan keberangkatan jemaah yang dinilai tidak berhak, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan.
Komponen pertama berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Nilainya mencapai Rp438.218.328.446,48 untuk jemaah haji khusus yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat.
Komponen kedua berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024. Nilai yang disebut jaksa mencapai Rp39.954.729.719,93.
Sementara itu, komponen ketiga berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024. Nilainya mencapai Rp143.917.149.000 untuk jemaah haji khusus yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat.
Baca Juga: Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sebut PIHK yang Diuntungkan
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, nilai kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Jaksa juga menyebut terdapat pihak lain yang diduga diperkaya dalam perkara tersebut, termasuk 313 korporasi PIHK.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan primer. Yaqut juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: