MK Tegaskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dituntut atas Aduan Langsung Presiden atau Wapres
Kredit Foto: Ist
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa perkara tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dituntut atas aduan langsung dari yang bersangkutan.
Pihak lain dipastikan tidak memiliki hak untuk mengajukan pengaduan atas delik tersebut.
Keputusan ini tertuang dalam amar Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di gedung MK, Rabu (12/8/2026). Melalui putusan ini, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam amar putusannya, MK memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP secara bersyarat. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Pasal 218 KUHP sendiri mengatur tindak pidana bagi setiap orang di muka umum yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, Pasal 219 KUHP mengatur penyebaran tulisan, gambar, atau konten teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan tersebut.
Cegah Penerapan Berlebihan dan Lindungi Kebebasan Berekspresi
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, konstruksi norma sebelumnya dalam Pasal 220 ayat (2) KUHP menggunakan frasa "dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden". Rumusan tersebut dinilai kabur dan membuka peluang tafsir bahwa pihak selain presiden dapat mengajukan pengaduan.
Menurut MK, kondisi tersebut berpotensi memicu penegakan hukum yang berlebihan (over-criminalization) dan mengancam ruang kebebasan berekspresi warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (2) UUD 1945.
"Norma Pasal 220 ayat (1) KUHP baru menentukan sifat tindak pidananya sebagai delik aduan, tetapi belum secara khusus memberikan penegasan mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan," ujar Guntur.
Pengaduan Dapat Dikuasakan
Kendati pengaduan bersifat eksklusif menjadi hak Presiden dan/or Wakil Presiden, MK memberikan ruang fleksibilitas teknis dalam proses hukumnya. Guntur menegaskan bahwa pengaduan tidak harus dilakukan secara fisik oleh kepala negara.
Presiden atau Wakil Presiden dapat melakukan pengaduan secara langsung maupun dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum untuk memproses dugaan tindak pidana penghinaan tersebut
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: