Kredit Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mencatat sebanyak 10.911 warga negara asing (WNA) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang 2026.
Jumlah tersebut meningkat 146,49 persen dibandingkan periode yang sama pada Januari hingga Agustus 2025. Peningkatan penindakan ini menunjukkan semakin aktifnya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, TAK diberikan kepada WNA yang dinilai melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian, mengganggu ketertiban, atau keberadaannya tidak memberikan kontribusi sebagaimana yang diharapkan.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi memastikan keberadaan WNA di Indonesia tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban.
Selain sanksi administratif, Imigrasi juga mencatat 2.678 WNA telah dikenai tindakan penangkalan sepanjang 2026. Angka ini justru mengalami penurunan 58,79 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Penegakan hukum terhadap WNA juga dilakukan melalui mekanisme pro justitia. Sepanjang 2026, tercatat 27 orang diproses melalui jalur hukum pidana tersebut.
Jumlah itu turun 50 persen dibandingkan tahun 2025.
Sementara itu, tindakan pencegahan dilakukan terhadap 478 WNA. Angka tersebut mengalami penurunan 80,98 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan terhadap WNA dilakukan melalui sejumlah instrumen keimigrasian, mulai dari tindakan administratif, penangkalan, pencegahan, hingga proses hukum pidana.
Imigrasi menegaskan bahwa tidak setiap pelanggaran yang dilakukan WNA langsung berujung pada deportasi. Penanganan ditentukan berdasarkan klasifikasi dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Bule Makin Banyak Datang ke Indonesia, tapi Makin 'Pelit' Belanja
Pelanggaran yang masuk kategori administratif dapat ditangani melalui Tindakan Administratif Keimigrasian. Sementara pelanggaran yang memenuhi unsur pidana dapat dilanjutkan melalui proses pro justitia.
Karena itu, angka 10.911 WNA yang dikenai TAK tidak dapat disamakan dengan jumlah WNA yang melakukan tindak pidana. Sanksi tersebut mencakup berbagai bentuk pelanggaran administratif dan gangguan ketertiban keimigrasian.
Imigrasi menilai klasifikasi pelanggaran menjadi dasar dalam menentukan tindakan yang tepat terhadap setiap WNA. Dengan mekanisme tersebut, penindakan dapat disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: