Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MUI Dorong Hukuman Mati Koruptor, Mahfud MD Ungkap Fakta Penting soal Aturan yang Sudah Ada

        MUI Dorong Hukuman Mati Koruptor, Mahfud MD Ungkap Fakta Penting soal Aturan yang Sudah Ada Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi kembali mencuat. Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai pidana mati dapat diterapkan terhadap koruptor dalam kondisi tertentu, terutama ketika kejahatan tersebut menimbulkan kerusakan sistemik dan merampas hak masyarakat luas.

        Cholil Nafis bahkan menegaskan hukuman tersebut tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, korupsi justru telah berdampak pada hak hidup dan kesejahteraan banyak orang sehingga pemberian hukuman berat dapat dibenarkan dalam situasi tertentu.

        "Memberi hukuman bagi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerusakan negara secara sistemik dan merugikan hak orang banyak dalam situasi tertentu, itu tidak bertentangan dengan HAM. Sebab para koruptor itu telah merampas hak asasi (HAM) orang banyak," tulis Cholil Nafis melalui akun media sosialnya @cholilnafis, dikutip Kamis (13/8/2026).

        Ia mengatakan hukuman berat terhadap koruptor juga memiliki tujuan memberikan efek jera sekaligus mencegah tindak pidana serupa kembali terjadi. Dalam istilah yang digunakannya, hukuman tersebut memiliki fungsi al mawani' wal zawajir.

        Cholil Nafis bahkan membuka kemungkinan penerapan hukuman mati jika Indonesia berada dalam kondisi darurat korupsi. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun sistem yang mampu menekan praktik korupsi di berbagai lini.

        "Dalam kondisi Indonesia yg darurat korupsi boleh juga diterapkan hukuman mati sebagai terapi menuju Indobesia yang kondusif dengan mengubah sistem yang mengakibatkan menjamurnya korupsi di semua lini," sambungnya.

        Pandangan tersebut bukan kali pertama disampaikan Cholil Nafis. Sebelumnya, ia menyebut MUI telah memiliki fatwa yang membuka ruang pemberian hukuman mati terhadap pelaku korupsi apabila dampak kejahatannya sudah mengancam keberlangsungan negara dan merugikan masyarakat secara luas.

        "Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati," ujar Cholil Nafis dalam acara KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

        Menurut dia, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya dilihat dari jumlah pelaku yang berhasil ditangkap. Hal yang lebih penting adalah apakah praktik korupsi semakin berkurang dan kondisi Indonesia menjadi lebih bersih dari korupsi.

        "Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi," tegasnya, mengutip MUI Digital.

        Wacana tersebut kemudian mendapat dukungan dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menilai dorongan MUI mengenai hukuman mati bagi koruptor bukan berarti hendak menciptakan norma hukum baru.

        Mahfud justru mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang memungkinkan pemberian pidana mati kepada koruptor dalam keadaan tertentu. Dengan demikian, perdebatan mengenai hukuman tersebut tidak sepenuhnya berkaitan dengan kebutuhan membuat aturan baru.

        Menurut Mahfud, ketentuan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

        Baca Juga: Amplop Suap Menhut: KPK Temukan Selisih Misterius 2.000 Dolar

        Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan terhadap pelaku korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu. Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan penggunaan dana untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, atau pengulangan tindak pidana korupsi.

        "Ini murni sebuah desakan tajam agar penegak hukum tidak ragu menjalankan regulasi yang sudah lama disahkan," kata Mahfud.

        Dengan adanya ketentuan tersebut, dorongan MUI terhadap hukuman mati bagi koruptor pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai wacana moral atau keagamaan. Ada pula aspek hukum positif yang memang telah membuka ruang penerapan pidana maksimal tersebut dalam kondisi tertentu.

        Sementara itu, usulan mengenai hukuman mati bagi koruptor menjadi salah satu isu yang dibahas dalam KUII VIII. Forum yang diikuti puluhan organisasi kemasyarakatan Islam itu nantinya akan menyusun rekomendasi untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai aspirasi umat Islam.

        Selain pemberantasan korupsi, KUII VIII juga membahas sejumlah persoalan strategis lain, termasuk penguatan ekonomi dan keuangan syariah, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, hingga regulasi mengenai LGBT yang akan masuk dalam rekomendasi kongres.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: