Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kabar Terbaru Panji Gumilang, Kini Telah Dinonaktifkan & Pihak Ponpes Al-Zaytun Minta Aset Dikembalikan

        Kabar Terbaru Panji Gumilang, Kini Telah Dinonaktifkan & Pihak Ponpes Al-Zaytun Minta Aset Dikembalikan Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Yayasan Pesantren Indonesia atau Pondok Pesantren Al-Zaytun meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu segera mengeksekusi pengembalian aset, kendaraan, tanah, bangunan, dan dana dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Abdussalam Panji Gumilang.

        Ketua Yayasan Pesantren Indonesia Datuk Iskandar Saefullah meminta seluruh aset tersebut dikembalikan secara utuh kepada Yayasan Pesantren Indonesia sebagai badan hukum yang diklaim sebagai pemilik sah.

        "Permohonan formal telah disampaikan melalui surat resmi tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua Pengurus Yayasan, Iskandar Saifullah, berdasarkan Akta Pendirian Yayasan beserta segenap perubahannya, termasuk Akta Nomor 10 tanggal 20 Desember 2024," ujar Iskandar.

        Menurut Iskandar, permohonan tersebut mengacu pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 19/PID.SUS/2026/PT BDG tanggal 18 Februari 2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026.

        Ia mengatakan, kedua putusan tersebut memerintahkan pengembalian aset, kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang sebelumnya disita.

        "Dalam persidangan, terpidana Abdussalam Panji Gumilang secara resmi mengakui bahwa seluruh kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang disita merupakan milik Yayasan Pesantren Indonesia, bukan milik pribadi," katanya.

        Iskandar mengeklaim pengakuan tersebut telah menjadi fakta persidangan dan dipertimbangkan majelis hakim. Pengakuan serupa, lanjut dia, juga telah disampaikan dalam Berita Acara Penyidikan Tipideksus Bareskrim.

        Yayasan menegaskan aset-aset tersebut merupakan kekayaan badan hukum yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, dakwah, dan kemaslahatan umat.

        "Perbuatan terpidana yang terbukti merupakan penyalahgunaan wewenang secara pribadi tidak mengubah status kepemilikan aset. Yayasan merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat, tidak didakwa, dan bukan subjek dalam perkara pidana tersebut," ujar Iskandar.

        Ia juga menyebut Yayasan Pesantren Indonesia-Alzaytun merupakan pemilik resmi atas aset, tanah, bangunan, kendaraan, dan dana yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Menurutnya, hal itu sesuai kesepakatan para pendiri dan prinsip pemisahan kekayaan yayasan.

        Iskandar mengeklaim Abdussalam Panji Gumilang kemudian mengabaikan kesepakatan tersebut dan memperlakukan Pondok Pesantren Al-Zaytun beserta asetnya seolah-olah sebagai milik pribadi dan keluarga.

        Lebih lanjut, Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia disebut telah menggelar rapat sesuai ketentuan Undang-Undang Yayasan. Dalam rapat tersebut, Dewan Pembina memutuskan menonaktifkan Abdussalam Panji Gumilang sebagai Pembina serta mengganti susunan Pengurus dan Pengawas yayasan.

        Keputusan tersebut, menurut Iskandar, dituangkan dalam akta notaris dan dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan Pesantren Indonesia yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 10 Tahun 2005, khususnya Pasal 8 ayat 2.

        "Kami menuntut Kejaksaan melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Bandung secara tepat, lengkap, dan sesuai amar putusan. Aset dan dana harus dikembalikan kepada Yayasan sebagai badan hukum pemilik sah," tegasnya.

        Ia menambahkan, kepengurusan yayasan saat ini tercantum dalam Akta Notaris Nomor 10 Tahun 2024 tanggal 20 Desember 2024. Iskandar juga menegaskan Abdussalam Panji Gumilang dan pengurus lama telah dinonaktifkan sehingga dinilai tidak lagi berwenang mewakili yayasan di dalam maupun di luar pengadilan.

        Menurut Iskandar, pengembalian aset kepada pihak yang tidak berhak berpotensi mengganggu operasional pendidikan ribuan santri dan kepentingan umat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: