Menko Yusril Ultimatum Pengusaha: Setop Debt Collector Ancam Konsumen!
Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta pelaku usaha menghentikan penggunaan debt collector yang melakukan ancaman dan tekanan psikologis kepada masyarakat dalam proses penagihan utang.
Yusril meminta kreditur tidak menggunakan cara paksa, seperti mendatangi rumah debitur dengan ancaman hingga mengambil kendaraan atau barang yang dibeli melalui skema kredit karena debitur menunggak pembayaran.
Menurutnya, penyelesaian tunggakan harus ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku tanpa melakukan intimidasi kepada debitur.
“Saya menghimbau dan mengajak seluruh pengusaha supaya jangan menggunakan debt collector yang mengancam masyarakat dan melakukan tekanan psikologis baik melalui telepon maupun secara langsung datang ke rumah-rumah dengan cara mengancam,” ujar Yusril dalam laman media sosial Instagram @profyusril, Selasa (18/8/2026).
Yusril juga meminta pelaku usaha tidak mengambil kendaraan maupun barang yang sebelumnya dibeli masyarakat melalui skema kredit hanya karena debitur lalai memenuhi kewajiban pembayaran.
“Saya juga mengajak seluruh pengusaha agar tidak menggunakan cara-cara seperti misalnya merampas sepeda motor, merampas barang-barang yang sebenarnya pembelian dilakukan dengan kredit tapi kemudian lalai membayar lalu kemudian menggunakan cara-cara paksa seperti itu,” katanya.
Ia menegaskan kreditur tetap harus menghormati ketentuan hukum dalam menyelesaikan tunggakan. Penyitaan maupun tindakan lain dalam penyelesaian kredit harus dilakukan melalui prosedur yang sah.
“Tetaplah menggunakan jalur hukum yang benar, melakukan gugatan, penyitaan dan lain-lain, jangan melakukan cara-cara seperti itu,” tegasnya.
Menurut Yusril, penagihan dengan ancaman tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat memicu keresahan hingga konflik sosial.
“Cara-cara seperti ini betul-betul akan menimbulkan keresahan di masyarakat dan menimbulkan konflik, tawuran di tengah-tengah masyarakat gara-gara debt collector yang menggunakan cara-cara yang tidak sepantasnya dilakukan di tengah-tengah masyarakat kita,” ujar Yusril.
Baca Juga: Celios Sebut Kasus Debt Collector Kredivo dan KrediFazz Bisa Gerus Kepercayaan Publik ke BNPL
Baca Juga: OJK Diminta Perketat Aturan Debt Collector Usai Kasus Kredivo-KrediFazz
Kasus dugaan pelanggaran dalam proses penagihan sebelumnya beberapa kali muncul dan mulai menimbulkan keresahan. Salah satunya terkait kasus penusukan oleh penagih yang membuat PT Mandiri Tunas Finance dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian.
Di sisi lain, OJK juga menyoroti praktik jual beli kendaraan dengan skema STNK only. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas industri pembiayaan karena tidak didukung dokumen kepemilikan yang lengkap.
“Praktik jual beli kendaraan dengan skema STNK only perlu dihentikan karena berisiko merugikan konsumen dan mengganggu keberlangsungan industri pembiayaan,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri