Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Garuda Indonesia Bongkar Alasan di Balik Pemberhentian Direktur Niaga

        Garuda Indonesia Bongkar Alasan di Balik Pemberhentian Direktur Niaga Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menegaskan pemberhentian sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim merupakan bagian dari penataan organisasi dan bukan disebabkan informasi, peristiwa, atau kondisi material lain di luar yang telah diungkapkan perseroan.

        Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H. Hutapea mengatakan perubahan susunan Direksi dilakukan berdasarkan Surat BP BUMN No. SR-452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 terkait usulan penataan pengurus perseroan.

        "Penyesuaian fungsi maupun tour of duty Direksi merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dan dapat dilakukan sesuai Anggaran Dasar serta tata kelola perusahaan," kata dia dalam keterbukaan informasi BEI, seperti diberitakan Rabu (19/8/2026).

        Dia juga memastikan tidak ada informasi terkait pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Direktur Niaga yang bersangkutan tetap mendukung agenda perseroan hingga 14 Agustus 2026, sementara koordinasi manajemen dan operasional perusahaan tetap berjalan normal.

        Berdasarkan Anggaran Dasar, Direksi yang diberhentikan sementara tidak dapat menjalankan tugas pengurusan maupun mewakili perseroan. Garuda Indonesia wajib menggelar RUPS paling lambat 90 hari kalender untuk mencabut atau menguatkan keputusan tersebut. Jika diperkuat, pemberhentian akan menjadi tetap.

        Baca Juga: 10 Saham Ini Terbang Tinggi Disaat IHSG Tertekan, Ada Garuda Indonesia

        Baca Juga: Saham Garuda Indonesia Terbang dari Gocap, Prabowo Ungkap Peluang Balik Untung

        Baca Juga: Garuda Indonesia Berhentikan Direktur Niaga Reza Aulia, Ada Apa?

        Untuk mengisi posisi Direktur Niaga, Dewan Komisaris akan menunjuk pelaksana tugas dari jajaran Direksi sesuai ketentuan internal. 

        "Saat ini, perseroan masih berkoordinasi dengan Dewan Komisaris terkait penunjukan tersebut," jelas dia.

        Selanjutnya, Garuda Indonesia akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan pasar modal dan aturan OJK, termasuk terkait pelaksanaan RUPS.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: