Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lion Air Group Buka Suara soal Delay, Klaim Tak Pernah Kena Sanksi Kemenhub

        Lion Air Group Buka Suara soal Delay, Klaim Tak Pernah Kena Sanksi Kemenhub Kredit Foto: Antara/Andri Saputra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lion Air Group mengklaim tidak pernah mendapatkan sanksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait keterlambatan penerbangan atau delay. Klaim tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

        Kuasa hukum Lion Air Group Jeffri Pri Martono mengatakan seluruh maskapai di bawah Lion Air Group menjalankan aturan mengenai keterlambatan penerbangan. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015.

        "Dan juga maskapai pada Lion Air Group tidak pernah diberikan sanksi dalam bentuk apapun oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," ujar Jeffri di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

        Jeffri juga menyebut tingkat keterlambatan penerbangan maskapai di bawah Lion Air Group terus mengalami penurunan. Kondisi tersebut disebut sebagai hasil pembinaan dan evaluasi tata kelola perusahaan.

        "Pembinaan serta evaluasi tata kelola yang mana telah dilakukan oleh PT Lion Group kepada maskapai penerbangan pada Lion Air Group, tingkat keterlambatan penerbangan telah terus menurun belakangan ini," ujarnya.

        Menurut Jeffri, penurunan tingkat keterlambatan turut diikuti peningkatan ketepatan waktu penerbangan. Tingkat ketepatan penerbangan maskapai Lion Air Group disebut telah mencapai sekitar 80 persen.

        "Hingga mencapai sekitar 80 persen. Adapun peningkatan ketepatan penerbangan ini diproyeksikan akan terus meningkat pada waktu-waktu ke depannya," ujar Jeffri.

        Jeffri menegaskan Lion Air Group menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum. Hal tersebut termasuk pemenuhan standar keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan penerbangan.

        Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie menyoroti persoalan maskapai yang kerap mengalami keterlambatan. Ia meminta kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah.

        "Ada juga maskapai-maskapai yang sangat sering mengalami delay. Nah ketika maskapai ini sangat sering mengalami delay, berulang, dan kualitas delay-nya ini makin panjang, ini yang perlu dipertanyakan," tegas Alvin.

        Alvin meminta Kemenhub lebih tegas terhadap maskapai yang berulang kali mengalami keterlambatan penerbangan. Menurutnya, keterlambatan juga tidak seharusnya disamarkan melalui penggunaan istilah lain.

        "Kata delay ini seolah-olah dihindari oleh airlines, jadi diumumkan akan ada retiming, rescheduling. Bahwa itu sebenarnya adalah delay dalam bentuk lain," ujar Alvin.

        Baca Juga: Kemenhub Tindak 142 Ribu Truk Melanggar, Mayoritas Masalah Dokumen dan Daya Angkut

        APJAPI sebelumnya melakukan survei mengenai keterlambatan penerbangan pada 2024. Survei tersebut dilakukan di lima bandara besar Indonesia.

        Lima bandara yang menjadi lokasi survei yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Kualanamu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: