Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tim Febrie Adriansyah Heran Surat Penyitaan Rumah Sentul Terbit Sebelum Surat Penyidikan

        Tim Febrie Adriansyah Heran Surat Penyitaan Rumah Sentul Terbit Sebelum Surat Penyidikan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan proses penyitaan Rumah Sentul yang dilakukan penyidik. Kuasa hukum Febrie menyoroti nomor surat penyitaan yang disebut lebih awal dibandingkan surat penyidikan.

        Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

        Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Polda Metro Jaya menjadi Termohon 1, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon 2, sedangkan Kejaksaan Agung menjadi pihak turut termohon.

        Febri mengatakan jawaban Polri dan Kejaksaan Agung dalam persidangan justru memperkuat sejumlah dalil yang diajukan pihaknya. Menurutnya, tim hukum akan menguraikan temuan tersebut lebih lanjut dalam kesimpulan persidangan.

        "Dari jawaban para termohon kami justru menemukan beberapa bagian, beberapa keterangan yang menguatkan permohonan kami. Tentu nanti kami elaborasi lebih lanjut di kesimpulan ya," ujarnya.

        Salah satu hal yang disoroti adalah pengakuan bahwa Febrie tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Febri menilai kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam permohonan praperadilan yang diajukan.

        "Pertama, misalnya ketika diakui atau dikatakan memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan Pak FA sebagai tersangka di Polri," ujarnya.

        Tim hukum Febrie juga mempersoalkan penggunaan dokumen elektronik dan tangkapan layar sebagai bagian dari materi perkara. Febri mengatakan belum mendapatkan penjelasan mengenai proses digital forensik dan autentifikasi terhadap dokumen tersebut.

        Menurut Febri, pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan keaslian data elektronik yang digunakan dalam perkara. Proses tersebut juga diperlukan untuk memastikan data tidak berubah sejak diperoleh hingga digunakan dalam persidangan.

        "Karena kan kita betul-betul harus memastikan kalau ada dokumen elektronik itu perolehannya bagaimana, apakah data perolehan sama ketika data pembacaan, dan bahkan apakah sama sampai proses persidangan," tuturnya.

        Persoalan penyitaan Rumah Sentul juga menjadi perhatian tim hukum Febrie. Febri mengaku tidak menemukan penjelasan dari para termohon mengenai adanya surat perintah pengadilan untuk melakukan penyitaan.

        "Padahal di KUHAP baru kita, penyitaan itu juga wajib dilakukan dengan dasar perintah pengadilan. Kami tidak menemukan itu," ujarnya.

        Tim hukum Febrie kemudian menemukan perbedaan nomor surat dalam proses penyitaan dan penyidikan. Febri menyebut surat penyitaan bernomor 2931, sedangkan surat penyidikan bernomor 2932.

        "Tadi juga kami menemukan nomor surat penyitaan itu lebih awal dibanding dengan nomor surat penyidikan. Jadi nomor surat penyitaannya 2931, nomor surat penyidikannya 2932," imbuhnya.

        Sementara itu, tim hukum Polri sebelumnya menegaskan penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

        Polri menyebut dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya yang dilakukan Febrie. Penyidik juga menduga terdapat upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan melalui tindak pidana pencucian uang.

        Baca Juga: Ini Strategi Polri Hadapi Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Praperadilan

        Tim hukum Polri menyatakan dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie termasuk tindak pidana khusus. Polri juga membantah dalil pihak Febrie mengenai pengecualian yang disebut baru dapat berlaku setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

        Menurut Polri, putusan Mahkamah Konstitusi menggunakan parameter berupa bukti permulaan yang cukup. Parameter tersebut tidak mensyaratkan seseorang harus berstatus tersangka terlebih dahulu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: