Eks Waka BGN Lodewyk Ditelepon Seskab Teddy Malam-malam Sebelum Ditangkap Kejagung, Sampaikan...
Kredit Foto: Istimewa
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkap momen yang terjadi beberapa jam sebelum dirinya dicopot dari jabatan dan kemudian ditangkap Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lodewyk mengaku sempat menerima telepon dari Sekretariat Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya pada malam 2 Juni 2026.
Dalam percakapan tersebut, Teddy disebut menyampaikan ucapan terima kasih dari Presiden Prabowo Subianto atas tugas yang telah dijalankan Lodewyk selama berada di BGN. Hal itu diungkap Lodewyk saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
“Beliau sampaikan ke saya, terima kasih Pak dari presiden atas pelaksanaan tugasnya bla bla bla bla bla'',” kata Lodewyk.
Baca Juga: Eks Kader PSI: Kita Semua Harus Tahu Gibran Memang Tidak Pernah Lulus SMA
Lodewyk kemudian sempat mencoba membicarakan mengenai kabar dirinya yang akan dipindahkan dari BGN. Namun, menurutnya, pembicaraan tersebut tidak berlanjut lebih jauh.
“Letkol Teddy, saya bilang saya buat bicara. Saya sampaikan, saya ini dipindah begini begini begini sudah, tapi semua sampai di situ,” ungkapnya.
Pada malam yang sama, Lodewyk bersama Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya diumumkan dicopot dari jabatan masing-masing. Meski demikian, Lodewyk mengaku tidak mempermasalahkan keputusan pergantian tersebut.
Situasi kemudian berubah ketika memasuki dini hari 3 Juni 2026. Tak lama setelah pencopotan diumumkan, Lodewyk mengaku didatangi petugas Kejaksaan yang hendak membawanya.
Baca Juga: MBG Harus Lebih Baik! Bos BGN Ultimatum Kepala SPPG: Jam Kerjanya...
Sekitar pukul 01.20 WIB, ajudan Lodewyk menelepon dan memberitahukan bahwa sejumlah petugas Kejaksaan telah datang menemuinya. Lodewyk kemudian melihat sejumlah anggota TNI serta dua atau tiga orang dari Kejaksaan yang mengenakan pakaian sipil.
Para petugas itu disebut menyampaikan bahwa mereka akan membawa Lodewyk ke Kejaksaan. Lodewyk mengaku sempat meminta agar petugas menunjukkan surat yang menjadi dasar tindakan tersebut. Namun, permintaan itu disebut tidak dipenuhi.
Alih-alih menolak, Lodewyk memilih mengikuti petugas dan mengatakan akan mempersoalkan prosedur tersebut melalui jalur hukum.
“Saya nggak paham betul aturannya. Saya ikut saja dan akan saya buktikan nanti kalau diperiksa,” ujar Lodewyk.
Kini, Lodewyk membawa persoalan tersebut ke meja praperadilan. Ia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena menilai serangkaian tindakan paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dirinya tidak sah secara hukum.
Dalam permohonannya, Lodewyk mempersoalkan sejumlah tindakan, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan. Ia menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa minimal dua alat bukti serta tanpa adanya pemeriksaan klarifikasi terhadap dirinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: