Mengintip Harta Kekayaan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed yang Terjerat OTT KPK
Kredit Foto: KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unsoed Norman Arie Prayogo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total harta keduanya mencapai sekitar Rp4,87 miliar. Akhmad Sodiq tercatat memiliki harta kekayaan bersih sebesar Rp3.124.541.326 berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 19 Maret 2026 untuk periode 2025.
Sementara itu, Norman Arie Prayogo tercatat memiliki harta kekayaan bersih sebesar Rp1,75 miliar berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 2 April 2026 untuk periode 2025.
Harta Akhmad Sodiq
Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 2 April 2026 untuk periode 2025, total harta Akhmad sebelum dikurangi utang sebesar Rp3.299.541.326. Setelah dikurangi utang Rp175 juta, kekayaan bersihnya menjadi Rp3.124.541.326.
Komponen terbesar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp2,5 miliar. Aset tersebut terdiri atas empat bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Kabupaten/Kota Banyumas.
Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan seluas 505 meter persegi dengan luas bangunan 416 meter persegi senilai Rp1,3 miliar. Kemudian tanah seluas 1.051 meter persegi senilai Rp395 juta, tanah seluas 1.129 meter persegi senilai Rp510 juta, serta tanah seluas 1.050 meter persegi senilai Rp295 juta.
Seluruh aset tanah dan bangunan tersebut tercatat sebagai hasil sendiri.
Akhmad juga melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp285,7 juta, yang terdiri atas dua sepeda motor Yamaha dan Honda serta mobil Toyota Agya dan Toyota Grand New Innova.
Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp463,9 juta serta kas dan setara kas Rp49,94 juta.
Harta Norman Arie Prayogo
Sementara itu, Norman Arie Prayogo memiliki total harta sebelum dikurangi utang sebesar Rp1,88 miliar. Setelah dikurangi utang Rp130 juta, kekayaan bersihnya tercatat Rp1,75 miliar.
Harta Norman terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp950 juta berupa aset seluas 262 meter persegi dengan luas bangunan 200 meter persegi di Kabupaten/Kota Banyumas.
Ia juga melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp430 juta, berupa mobil Pajero Sport tahun 2018 senilai Rp250 juta dan mobil Velvhire Premium Sound tahun 2010 senilai Rp180 juta.
Selain itu, Norman tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp500 juta. Dalam LHKPN tersebut tidak tercatat surat berharga, harta bergerak lainnya, maupun harta lainnya.
Terjerat Kasus Jalur Mandiri
KPK menetapkan Akhmad dan Norman sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed.
Selain keduanya, tersangka lain yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK menemukan setidaknya tiga fakultas yang kuota jalur mandirinya diduga ditransaksikan. Praktik transaksional tersebut juga diduga telah berlangsung sebelum 2025.
Keenam tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026). Akhmad ditangkap di Jakarta, sedangkan lima tersangka lainnya ditangkap di Purwokerto.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta yang diduga merupakan uang dari orang tua calon mahasiswa agar dapat masuk melalui jalur mandiri Unsoed.
Baca Juga: Buntut Korupsi Rektor Unsoed, Ekonom Desak Audit Investigasi Jalur Mandiri PTN
Baca Juga: Terungkap Cara Rektor Unsoed 'Cuci' Uang Rp680 Juta Hasil Jualan Kursi Maba, Hampir Tak Ketahuan
Baca Juga: Bikin Uang Masuk Rp680 Juta, Ini Kode-kodean Rektor Unsoed Demi Tutupi Praktik Jualan Kursi Maba
Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri