Polisi Tak Sita Dana AMPB, tapi Telusuri Alirannya: Judi Online hingga Narkoba Jadi Perhatian
Kredit Foto: Ist
Polda Metro Jaya memastikan dana sekitar Rp80,9 juta yang berada di rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, tidak disita. Polisi menyebut rekening tersebut hanya dikenai penundaan transaksi sementara untuk kepentingan penyelidikan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan tindakan tersebut berbeda dengan pemblokiran rekening. Menurutnya, surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi.
“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya.
Penundaan transaksi tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Masa penundaan transaksi dibatasi paling lama lima hari kerja.
Selama proses tersebut, dana tetap tercatat sebagai milik Supriyono dan tidak dilakukan penyitaan. Polisi juga menyebut akses transaksi dapat dikembalikan setelah masa penundaan berakhir apabila penyelidikan tidak menemukan indikasi tindak pidana.
“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik,” tegas Budi.
Namun, penyelidikan polisi tidak berhenti pada status rekening dan dana tersebut. Penyidik juga mulai menelusuri sumber dana yang masuk untuk memastikan penghimpunan dan penggunaannya tidak berkaitan dengan aktivitas ilegal.
Budi mengatakan penyidik turut memastikan tidak terdapat aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk judi online maupun jaringan narkotika. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran terhadap sumber dana, bukan pernyataan bahwa dana AMPB telah terbukti berasal dari aktivitas ilegal.
Selain sumber dana, polisi juga memeriksa aspek legalitas penghimpunan dana publik yang dilakukan melalui rekening tersebut. Penyidik merujuk Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam proses penelusuran tersebut.
“Di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,” jelas Budi.
Baca Juga: Andre Rosiade Bela Bank Mandiri soal Rekening Aktivis Pati Rp80,9 Juta, Tapi Ada yang Belum Terjawab
Karena itu, penyidik sedang meminta klarifikasi mengenai tujuan penggalangan dana, mekanisme pengumpulan, serta penggunaan dana yang dihimpun melalui rekening tersebut. Polisi ingin memperoleh gambaran secara utuh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polemik rekening Botok sebelumnya mencuat setelah ia menyebut saldo sekitar Rp80,9 juta tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi AMPB di Jakarta. Botok menyebut rekening tersebut berisi dana pribadi sekaligus donasi dari masyarakat untuk mendukung kebutuhan peserta aksi.
Kini polisi menegaskan belum ada penyitaan terhadap dana tersebut. Penyelidikan diarahkan untuk memastikan dua hal, yakni legalitas penghimpunan dana publik dan sumber aliran dana yang masuk ke rekening Supriyono.
Isu rekening AMPB tidak semata-mata berkaitan dengan apakah dana Rp80,9 juta tersebut disita atau diblokir. Polisi juga sedang menelusuri aspek hukum dan asal-usul dana, termasuk memastikan tidak ada keterkaitan dengan tindak pidana lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama