RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember, DPR Terancam Kehilangan Kepercayaan Publik
Kredit Foto: TV Parlemen
Janji DPR RI untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 kini menjadi taruhan kepercayaan publik terhadap parlemen. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto mengingatkan, kegagalan memenuhi komitmen tersebut dapat memicu krisis legitimasi DPR.
Agus menilai posisi DPR akan semakin sulit apabila tenggat waktu yang telah disepakati tidak berhasil dipenuhi. Terlebih, komitmen tersebut telah dituangkan secara tertulis dan disampaikan kepada massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) setelah perwakilan mereka bertemu pimpinan DPR.
"Gagalnya pengesahan setelah komitmen tertulis akan memicu krisis legitimasi DPR. Publik akan membaca itu sebagai inkonsistensi dan pengkhianatan janji politik," tegas Agus, Kamis (27/8/2026).
Menurut Agus, persoalan tidak berhenti pada kegagalan menyelesaikan satu produk legislasi. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi parlemen juga berpotensi terkikis apabila janji tersebut kembali berakhir pada penundaan.
"Kepercayaan institusional akan terkikis, memicu apatisme elektoral dan penguatan narasi bahwa parlemen tunduk pada kepentingan oligarki," tambahnya.
Agus melihat tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset yang dibawa AMPB bersama sejumlah elemen masyarakat menunjukkan adanya kejenuhan terhadap agenda pemberantasan korupsi yang dinilai belum memberikan hasil maksimal. Isu tersebut mulai bergeser dari sekadar tuntutan terhadap kasus individual menjadi persoalan yang menyangkut tata kelola negara dan pemulihan aset.
"Mobilisasi ini menunjukkan pergeseran dari protes sektoral ke isu substantif tata negara. Ketika aktor di luar Jakarta, termasuk birokrasi, akademisi, dan UMKM bersatu, artinya korupsi tidak lagi dilihat sebagai kasus hukum, tetapi sebagai kegagalan distribusi keadilan struktural," ucap Agus.
Ia mengatakan masyarakat kini tidak hanya melihat pemberantasan korupsi dari sisi penindakan terhadap pelaku. Pemulihan aset hasil tindak pidana juga menjadi bagian penting yang dinilai harus diperkuat melalui regulasi.
"Ini indikasi kejenuhan publik terhadap narasi pemberantasan korupsi yang stagnan pada penindakan individual, tanpa pemulihan aset negara. Tuntutan RUU Perampasan Aset menjadi simbol akuntabilitas material," katanya.
Di sisi lain, Agus menyebut terdapat sejumlah faktor yang dapat membuat pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan lambat. Salah satunya adalah persinggungan substansi rancangan aturan tersebut dengan kepentingan politik partai di parlemen.
"Di tingkat parlemen, RUU ini bersinggungan dengan kepentingan politik partai. Pertama, potensi konflik kepentingan: banyak elite memiliki afiliasi bisnis yang rawan disasar. Kedua, prioritas prolegnas dikuasai RUU yang berdampak elektoral langsung," papar Agus.
Ia menambahkan, persoalan lainnya adalah tidak adanya konsekuensi politik yang secara langsung diterima DPR ketika pembahasan RUU tersebut ditunda. Kondisi itu berpotensi membuat pembahasan kembali terjebak pada perdebatan mengenai definisi aset hasil kejahatan hingga mekanisme pembuktian terbalik.
Baca Juga: Kader Golkar ini Bantah Pernyataan Menteri Yusril soal TPPU Dikaitkan dengan Rekening Botok
"Ketiga, absennya urgensi karena tidak ada sanksi politik bagi DPR jika menunda. Akibatnya pembahasan terjebak pada tarik-ulur definisi 'aset hasil kejahatan' dan beban pembuktian terbalik," ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan DPR RI telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan, pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan maupun anggota DPR apabila rancangan aturan tersebut tidak disahkan dalam rapat paripurna hingga tenggat tersebut.
Komitmen itu disampaikan setelah AMPB menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026). Koordinator AMPB Supriyono alias Botok sebelumnya mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sekaligus mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Pimpinan DPR juga menyatakan akan mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan berjalan sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan tenggat yang sudah ditetapkan, proses legislasi RUU Perampasan Aset kini berada dalam sorotan publik.
Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Bahtra Banong, turut menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset secara serius. Menurutnya, regulasi tersebut perlu dibahas secara terbuka dan bertanggung jawab agar menghasilkan aturan yang kuat, efektif, serta tetap menjunjung prinsip negara hukum dan keadilan.
"Mendorong agar pembahasan RUU ini dilakukan secara sungguh-sungguh, terbuka, dan bertanggung jawab, sehingga menghasilkan regulasi yang kuat, efektif, dan tetap menjunjung prinsip negara hukum serta keadilan," ucap Bahtra.
Bahtra juga menilai komitmen Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan DPR lainnya untuk mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember harus dilihat sebagai bentuk keseriusan mengawal agenda tersebut. Menurutnya, komitmen itu bukan sekadar langkah untuk meredam tuntutan masyarakat.
"Kami memahami aspirasi masyarakat yang selama ini terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Karena itu komitmen Bang Dasco harus dilihat sebagai penegasan keseriusan untuk mengawal agenda tersebut bukan sekadar upaya meredam aspirasi publik," ujarnya.
Kini, janji 15 Desember menjadi ujian bagi DPR untuk membuktikan keseriusannya dalam mendorong pemberantasan korupsi sekaligus pemulihan aset negara. Jika kembali gagal, peringatan soal terkikisnya legitimasi parlemen dan munculnya anggapan DPR tunduk pada kepentingan tertentu berpotensi semakin menguat di tengah masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama