Kredit Foto: Dok. Kemenkeu
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memburu perusahaan-perusahaan baja yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Purbaya mengantongi daftar 40 perusahaan baja yang tengah menjadi sasaran penelusuran pemerintah.
Dari penelusuran awal, potensi kebocoran penerimaan negara dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun. Namun, hingga kini pemerintah baru memeriksa satu perusahaan dari daftar tersebut.
"Saya punya list 40. Baru diperiksa satu, yang lain belum dikejar. Itu aja kita kira mungkin bocor Rp4 triliun hingga Rp5 triliun," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jumat (28/8/2026).
Purbaya mengatakan, persoalan perpajakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu jenis pajak. Pemerintah menemukan dugaan persoalan pada Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga aktivitas impor.
"Satu perusahaan itu aja sampai Rp1 triliun lo dapatnya loh sebetulnya. Kemarin saya datang itu. Satu tahun ya? Tiga tahun. Tiga tahun lah. Belum ngetarik lima tahun, banyak tuh dapatnya," ungkap Purbaya dalam wawancara
Purbaya mengatakan persoalan perpajakan yang ditemukan pada perusahaan-perusahaan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam pencatatan transaksi serta pola perdagangan yang membuat nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Sebelumnya, Purbaya mengungkap sekitar 40 perusahaan baja terindikasi belum memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perusahaan-perusahaan tersebut tidak hanya berasal dari China, tetapi juga terdapat perusahaan asal Indonesia.
Purbaya juga pernah menyebut adanya perusahaan baja asal China yang melakukan transaksi secara tunai langsung dengan klien. Pola transaksi tersebut membuat kewajiban PPN tidak dibayarkan sebagaimana mestinya dan berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Pemerintah kini memperluas penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Purbaya juga sebelumnya mengaku mencurigai adanya keterlibatan pihak internal karena perusahaan dengan skala besar tersebut dapat beroperasi dalam waktu lama tanpa terdeteksi.
Baca Juga: Purbaya Klaim Ekonomi RI Tetap Tahan Banting di Tengah Gejolak Global
Baca Juga: Purbaya Perluas Basis Pajak Kejar Pendapatan Rp3.426 Triliun, Rakyat Diminta Kerja Keras
"Harusnya kalau perusahaan besar kan gampang melihatnya. Berarti orang saya ada yang terlibat," ujar Purbaya.
Purbaya menegaskan, penertiban dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat. Perusahaan yang patuh membayar pajak dinilai tidak boleh kalah bersaing dengan perusahaan yang menghindari kewajiban perpajakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: