Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUU Perampasan Aset, Henri Subiakto: Jangan Beri Cek Kosong ke Penguasa

        RUU Perampasan Aset, Henri Subiakto: Jangan Beri Cek Kosong ke Penguasa Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar ilmu komunikasi Henri Subiakto menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berisiko tinggi jika kelak disahkan dan dijalankan oleh penguasa yang sewenang-wenang demi kepentingan politik.

        "Seandainya UU itu sudah disahkan dan pemegang kuasa Indonedia adalah orang yang dzolim, sewenang wenang, yang menggunakan UU dan Hukum untuk kepentingan politik mereka, maka UU Perampasan Aset itu sangat beresiko tinggi untuk disalahgunakan," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (30/8).

        Ia menekankan, pengalaman menunjukkan banyak penegak hukum justru terjerat praktik korupsi. Dari jaksa, jenderal polisi, hingga hakim, ada yang menyimpan harta tak masuk akal. Kondisi ini membuat penerapan UU berpotensi diselewengkan, sebagaimana pernah terjadi pada UU ITE maupun UU Tipikor yang kerap digunakan secara serampangan untuk menekan lawan politik.

        Henri mengingatkan agar publik tidak memberikan “cek kosong” kepada penguasa. Menurutnya, RUU Perampasan Aset bisa berubah menjadi senjata untuk menyasar pihak yang dianggap musuh atau kelompok lemah jika dijalankan tanpa pengawasan ketat.

        "Makanya sangat penting bagi kita memahami isi RUU Perampasan Aset yang lagi disiapkan segera menjadi UU. Yuk kita ikuti peringatan teman kita yang membahas draft RUU yang lagi ramai dibahas ini," tegasnya.

        Baca Juga: Feri Amsari Bongkar Kejanggalan: Demo Pati Langsung Disambut DPR

        Sebagai informasi, DPR RI telah berkomitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen ini diambil setelah gelombang demonstrasi besar, termasuk dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mendatangi Gedung DPR untuk menuntut kepastian hukum regulasi antikorupsi tersebut.

        Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahkan menyatakan pimpinan DPR siap mengundurkan diri jika target pengesahan tidak terpenuhi sesuai tenggat waktu yang dijanjikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: