Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ekonom Bongkar Faktanya, Viral Pembeli Patriot Bond Disebut Akan Kebal RUU Perampasan Aset

        Ekonom Bongkar Faktanya, Viral Pembeli Patriot Bond Disebut Akan Kebal RUU Perampasan Aset Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Viral Patriot Bond dan Merah Putih Bond disebut-sebut bakal kebal dari jerat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kekhawatiran itu muncul setelah publik menyoroti ketentuan perlindungan hukum terhadap investor yang membeli instrumen surat utang khusus tersebut.

        Ekonom Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Dr. Surya Vandiantara menegaskan bahwa kedua intrusment investasi itu memang memiliki kelebihan. Namun perlindungan terhadap investor tidak serta-merta membuat aset hasil tindak pidana menjadi tidak tersentuh hukum.

        Baca Juga: Manuver Politik Canggih di Balik Video Budi Arie dan Jokowi, Mahfud MD: Nama Dia Itu Harus Beredar

        "Perampasan aset tetap bisa dilaksanakan tanpa harus menghilangkan perlindungan bagi para investor," kata Surya, dikutip Rabu (1/9/2026).

        Menurut Surya, mekanisme perampasan aset tetap dapat dijalankan apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai. Perlindungan terhadap investor ditujukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap dana yang ditempatkan dalam instrumen investasi, bukan memberikan imunitas menyeluruh kepada pemiliknya.

        Pernyataan tersebut muncul di tengah perbincangan mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Itu memberikan perlindungan tertentu terhadap pembelian instrumen surat utang khusus.

        Dalam Pasal 50A ayat (5) UU P2SK disebutkan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana perpajakan, serta gugatan secara perdata.

        Sementara Pasal 50A ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi dari kegiatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.

        Ketentuan inilah yang kemudian memunculkan kekhawatiran di tengah publik. Sebagian pihak mempertanyakan apakah perlindungan tersebut dapat membuat aan dana yang ditempatkan dalam Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

        Baca Juga: Persiapan Sudah Matang, Roy Suryo Akhirnya Siap Hadapi Pokok Perkara Kasus Ijazah Jokowi

        Surya menilai persoalan tersebut harus dilihat secara proporsional. Menurut dia, perlindungan terhadap instrumen investasi tidak identik dengan pemberian kekebalan hukum kepada seluruh kekayaan investor.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: