Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUU Perampasan Aset: Harapan atau Jebakan Batman?

        RUU Perampasan Aset: Harapan atau Jebakan Batman? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi menjadi jebakan bagi masyarakat.

        Percepatan regulasi tersebut disepakati dalam aksi demonstrasi Kamis (27/8/2026) bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

        "Percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset yang disepakati para demonstran dengan Pimpinan DPR, bisa menjadi jebakan batman. Tanpa kehati-hatian, percepatan legislasi justru menghadirkan UU yang serampangan," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (2/9).

        Ia menyoroti lima masalah mendasar dalam RUU Perampasan Aset, yakni inkonsistensi legislasi, minimnya transparansi, masalah substansi, potensi korupsi, dan ancaman kriminalisasi. 

        Tanpa jaminan due process of law, menurutnya, regulasi ini bukan memiskinkan koruptor, melainkan berisiko memperkaya oknum penegak hukum yang korup.

        "Akibatnya, RUU Perampasan Aset berubah menjadi UU Perampasan Asa. Menjadi harapan yang sia-sia," tandasnya.

        Sebagai informasi, di tengah gelombang aksi demonstrasi pada Kamis (27/8/2026), pimpinan DPR RI menandatangani surat komitmen bersama perwakilan massa aksi untuk mempercepat dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

        Pimpinan DPR berkomitmen merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

        Baca Juga: RUU Perampasan Aset Pecah Pandangan: Ahok vs Rieke di PDIP

        Perjanjian tertulis yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (serta disaksikan pimpinan lain seperti Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal) menyatakan bahwa pimpinan DPR siap mengundurkan diri dari posisi pimpinan maupun anggota dewan jika gagal memenuhi target tenggat waktu tersebut.

        Komitmen formal ini ditandatangani di Kompleks Parlemen bersama perwakilan massa, salah satunya Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: