Kredit Foto: Istimewa
Universitas Gadjah Mada (UGM) merespons polemik mengenai perbedaan prosedur kelulusan, penulisan ijazah, hingga administrasi akademik Presiden Joko Widodo yang belakangan kerap dibandingkan warganet dengan sistem perkuliahan modern.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA., mengingatkan publik agar tidak menggunakan aturan dan standar akademik yang berlaku saat ini untuk menilai sistem yang diterapkan pada era 1980-an.
Penjelasan tersebut disampaikan Prof. Wening dalam tayangan klarifikasi UGM lewat channel YouTube UGM pada 22 Agustus 2025. Ia memaparkan bahwa sistem akademik di kampus pada masa lalu memiliki dinamika dan perbedaan antar-fakultas.
Menurut dia, kondisi tersebut berkaitan dengan sejarah perkembangan UGM. Sejumlah fakultas telah berdiri lebih dahulu sebelum struktur universitas berkembang seperti sekarang. Akibatnya, masing-masing fakultas memiliki tradisi dan sistem yang telah terbentuk sendiri.
"Diversitasnya memang luar biasa di UGM ini. Karena misalnya, bagaimana seseorang itu dianggap lulus, itu antara satu fakultas dengan fakultas lain memiliki tradisi yang berbeda-beda," jelas Prof. Wening.
Prof. Wening menjelaskan, perbedaan tradisi tersebut juga terlihat dalam prosedur penetapan kelulusan mahasiswa.
Pada masa itu, terdapat fakultas yang langsung menyatakan seorang mahasiswa lulus setelah menyelesaikan ujian skripsi. Namun, ada pula fakultas yang menetapkan mahasiswa baru dinyatakan lulus setelah melalui proses yudisium.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa prosedur akademik pada era tersebut belum sepenuhnya menggunakan standar yang seragam di seluruh lingkungan UGM.
Kondisi itu kemudian berubah seiring perkembangan sistem penjaminan mutu dan administrasi akademik di lingkungan universitas.
Prof. Wening mengatakan, proses penyeragaman prosedur antar-fakultas baru mulai dilakukan puluhan tahun kemudian. UGM mendirikan Kantor Jaminan Mutu pada 2001 sebagai bagian dari upaya membuat standar prosedural yang berlaku antar-fakultas.
Seiring waktu, sistem akademik UGM semakin seragam. Salah satu perkembangan yang disebut Prof. Wening adalah adanya kewajiban pelaporan data akademik ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) kementerian.
Menurut Prof. Wening, perubahan sistem tersebut perlu dipahami ketika publik membandingkan prosedur akademik masa lalu dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
"Yang perlu untuk dipahami adalah kita tidak bisa meneliti atau kita tidak bisa membuat semacam anggapan bahwa yang ada di masa lalu itu kita nilai dengan aturan sekarang, dengan standar sekarang," tegas Prof. Wening.
Ia menekankan pentingnya melihat sebuah aturan berdasarkan konteks waktu ketika aturan tersebut berlaku. Menurut dia, sistem administrasi akademik bersifat transformatif dan mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Karena itu, prosedur yang diterapkan pada masa lalu tidak dapat begitu saja disamakan dengan sistem akademik yang berlaku pada era 2000-an atau saat ini.
Prof. Wening juga menyamakan prinsip tersebut dengan asas dalam hukum yang tidak berlaku surut. Dengan demikian, prosedur pendaftaran maupun kelulusan yang digunakan pada masa kini tidak semestinya langsung dijadikan ukuran untuk menilai administrasi akademik mahasiswa yang menempuh pendidikan pada era 1980-an.
UGM pun mengingatkan agar penilaian terhadap dokumen akademik masa lalu dilakukan dengan mempertimbangkan konteks sistem dan aturan yang berlaku pada zamannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: