Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Punya 'Senjata' Baru Hadapi Jokowi

        Roy Suryo Punya 'Senjata' Baru Hadapi Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak yang tak kalah menarik. Kali ini, kubu tersangka Roy Suryo mengungkap adanya 'senjata' baru, yakni sejumlah ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang disiapkan sebagai bahan pembanding dalam perkara tersebut.

        Tak tanggung-tanggung, tim Roy Suryo menyebut telah mengantongi tujuh dari total 14 ijazah UGM yang akan digunakan sebagai pembanding. Salah satu dokumen yang disebut sudah berada di tangan mereka adalah ijazah atas nama Frono Jiwo.

        "Melalui mekanisme praperadilan ini, kami justru mendapatkan data-data yang lebih detail. Salah satunya adalah keberadaan 14 ijazah pembanding UGM, di mana tujuh di antaranya sudah kami dapatkan, termasuk ijazah atas nama Frono Jiwo," kata Roy Suryo dalam tayangan YouTube Refly Harun.

        Baca Juga: Soroti Pendidikan Gibran, Mercy Sihombing Akui Dapat Ancaman Pembunuhan: Ada Pesan...

        Bagi Roy Suryo, keberadaan ijazah pembanding tersebut bukan sekadar pelengkap. Dokumen dari lulusan UGM pada angkatan yang sama dinilai penting untuk melihat secara lebih rinci sejumlah karakteristik ijazah, mulai dari format hingga material yang digunakan.

        Menurutnya, ijazah pembanding dari lulusan UGM angkatan yang sama sangat krusial untuk membuktikan keaslian format, tata letak, tanda tangan, serta material kertas dari ijazah yang dipermasalahkan.

        Pengungkapan mengenai ijazah pembanding ini muncul di tengah proses praperadilan yang kembali ditempuh kubu Roy Suryo. Permohonan tersebut menjadi praperadilan kelima yang diajukan oleh pihaknya dan telah diregister sebelum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan.

        Ada perubahan dalam pihak yang dimasukkan sebagai termohon. Pada praperadilan kelima, tim hukum Roy Suryo turut mencantumkan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung. Langkah tersebut diambil setelah dalam praperadilan ketiga, majelis hakim menilai pihak termohon sebelumnya masih kurang lengkap.

        Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Mahfud MD dan Megawati Beda Pendapat

        Namun, proses hukum Roy Suryo kini tidak hanya berkutat pada praperadilan. Di tengah upaya tersebut, tim penasihat hukum juga telah menerima relas panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi sidang pokok perkara.

        Sidang pokok perkara itu dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan tujuh dari 14 ijazah pembanding yang disebut sudah dikantongi, dokumen-dokumen tersebut berpotensi menjadi bagian penting dari langkah kubu Roy Suryo dalam menghadapi perkara dugaan ijazah palsu tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: