Kredit Foto: Istimewa
Titut Dwi Hartini menyebut penghasilan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dan suaminya, Asraf, saat masih aktif sebagai artis.
Titut yang merupakan mantan manajer artis itu mengaku telah mengenal Fadia sejak 1992. Menurutnya, dalam dua pekan manggung, penghasilan Fadia dan Asraf dapat mencapai Rp1 miliar. Terlebih ketika memasuki masa kampanye pemilihan kepala daerah.
Titut dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/9/2026).
Titut juga mengatakan dirinya mendampingi Fadia ketika masih menjadi pesinetron hingga dikenal lewat lagu “Cik Cik Bum Bum”. Saat itu, Fadia disebut memperoleh bayaran sekitar Rp50 juta untuk sekali pertunjukan.
Selain mengetahui penghasilan Fadia sebagai artis, Titut mengaku mengetahui sejumlah aset yang dimiliki Fadia selama berkarier di dunia hiburan. Aset tersebut antara lain berada di kawasan Cinere, Sawangan Golf, Legenda Wisata di Depok, serta wilayah perbatasan Bogor-Bekasi.
Dalam sidang yang sama, Fadia menegaskan dirinya telah memiliki harta kekayaan sejak kecil melalui bisnis keluarganya. Dia juga menyebut dirinya memiliki latar belakang sebagai penyanyi dan pengusaha.
Fadia membantah memiliki motif ekonomi dalam menjalankan jabatan sebagai kepala daerah. Menurutnya, menjadi Bupati Pekalongan merupakan bentuk pengabdian kepada daerahnya.
“Keluarga saya mampu sudah dari kecil, dan saya juga penyanyi, pengusaha, bukan ada niat sombong. Saya jadi bupati adalah pengabdian, cinta saya kepada Pekalongan, bukan karena uang,” tegas Fadia di ruang sidang.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Fadia terlibat dalam rangkaian dugaan korupsi melalui pendirian perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Fadia didakwa mengarahkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah untuk memenangkan PT RNB dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.
Baca Juga: Nama Nusron Wahid Muncul di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Siapkan Langkah
Berdasarkan dakwaan jaksa, sepanjang 2023-2026 PT RNB menerima transaksi sekitar Rp46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dari nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sedangkan sisanya diduga mengalir sebagai keuntungan kepada keluarga Fadia.
Selain itu, Fadia didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar yang berasal dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Atas perkara tersebut, Fadia didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemborongan dan gratifikasi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: