Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PSI Ikut Nyinyir: Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

        PSI Ikut Nyinyir: Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama mengamini pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bahwa masa jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi tinggal menghitung hari.

        Dian Sandi menegaskan jabatan Gibran memang akan berakhir pada 20 Oktober 2029, atau sekitar 1.143 hari lagi (3,13 tahun).

        "Iya, tinggal 1.143 hari," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (4/9).

        Sebelumnya, Denny Indrayana menyebut masa jabatan Gibran bisa segera berakhir jika sengketa ijazah SMA/sederajat yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti.

        Ia menjelaskan, setelah menutup sayembara ijazah Gibran pada 9 September 2026 dengan hadiah hampir Rp6 miliar, pihaknya akan membawa perkara ke MK.

        "Setelah selesai sayembara terkait Ijazah Gibran, yang hadiahnya sudah hampir Rp 6 miliar, kami akan ajukan sengketa pilpres ke MK. Yang jadi isu hukum adalah: keabsahan syarat pendidikan minimal SLTA/sederajat," tulisnya di akun Xan pribadinya, dikutip Kamis (3/9).

        Menurut Denny, jika terbukti Gibran tidak lulus pendidikan setara SLTA di manapun, maka ia harus didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden dan diberhentikan dari jabatannya.

        Ia menambahkan, jika persidangan dibuka, proses di MK hanya memakan waktu 14 hari kerja.

        "Apakah artinya masa jabatan Wapres Gibran tinggal hitungan hari? Kita tunggu saja," tandasnya.

        Baca Juga: Tiga Kali Disurvei, Kerukunan Selalu Jadi Capaian Tertinggi Pemerintahan Prabowo-Gibran

        Sebagai informasi, Gibran diketahui menempuh pendidikan setingkat SMA di luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga menyelesaikan ujian O-Level, yang dalam sistem pendidikan setempat merupakan akhir dari jenjang sekolah menengah.

        Keabsahan ijazah SMA Gibran kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai syarat pencalonan wakil presiden adalah minimal lulusan SMA atau sederajat sesuai aturan di Indonesia. Karena itu, proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran digugat ke ranah hukum, baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: