Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemlu Ungkap Nasib 8 WNI yang Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia

        Kemlu Ungkap Nasib 8 WNI yang Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia Kredit Foto: Dok. BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Luar Negeri (Kemlu) masih mendalami informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut menjadi anggota angkatan bersenjata Rusia untuk terlibat dalam perang melawan Ukraina.

        Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan Kemlu bersama instansi terkait terus memverifikasi informasi yang diterima pemerintah dalam beberapa hari terakhir.

        “Kementerian Luar Negeri bersama instansi terkait terus mendalami informasi yang kami terima beberapa hari lalu terkait keterlibatan delapan warga negara Indonesia yang diduga direkrut,” kata Sugiono dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2026).

        Sugiono menegaskan Kemlu memiliki tugas untuk memberikan pelindungan kepada WNI di luar negeri. Menurutnya, hak-hak konsuler tetap akan dipenuhi sepanjang tidak ditemukan unsur yang menyebabkan WNI tersebut kehilangan kewarganegaraan.

        “Hak-hak konsuler harus kami penuhi sepanjang tidak ditemukan unsur-unsur yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraan,” ujarnya.

        Informasi mengenai delapan WNI tersebut sebelumnya disampaikan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina pada 27 Agustus 2026 melalui kanal Telegram.

        Badan intelijen Ukraina tersebut menyebut telah memperoleh dokumen yang mengonfirmasi adanya perekrutan WNI oleh angkatan bersenjata Rusia.

        Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang sebelumnya mengatakan pemerintah masih melakukan verifikasi melalui perwakilan RI serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

        Baca Juga: Ketua MPR Soroti 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Bisa Bahayakan Hubungan RI

        Baca Juga: Rusia Bantah Rekrut 8 WNI Jadi Tentara: Kedutaan Tak Pernah Buka Lowongan

        Menurut Yvonne, pemerintah juga mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya.

        “Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” kata Yvonne dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

        Hingga kini, Kemlu masih melakukan pendalaman terhadap identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan delapan WNI tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: