Kredit Foto: Dok. BPMI
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) masih mendalami informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut menjadi anggota angkatan bersenjata Rusia untuk terlibat dalam perang melawan Ukraina.
Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan Kemlu bersama instansi terkait terus memverifikasi informasi yang diterima pemerintah dalam beberapa hari terakhir.
“Kementerian Luar Negeri bersama instansi terkait terus mendalami informasi yang kami terima beberapa hari lalu terkait keterlibatan delapan warga negara Indonesia yang diduga direkrut,” kata Sugiono dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2026).
Sugiono menegaskan Kemlu memiliki tugas untuk memberikan pelindungan kepada WNI di luar negeri. Menurutnya, hak-hak konsuler tetap akan dipenuhi sepanjang tidak ditemukan unsur yang menyebabkan WNI tersebut kehilangan kewarganegaraan.
“Hak-hak konsuler harus kami penuhi sepanjang tidak ditemukan unsur-unsur yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraan,” ujarnya.
Informasi mengenai delapan WNI tersebut sebelumnya disampaikan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina pada 27 Agustus 2026 melalui kanal Telegram.
Badan intelijen Ukraina tersebut menyebut telah memperoleh dokumen yang mengonfirmasi adanya perekrutan WNI oleh angkatan bersenjata Rusia.
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang sebelumnya mengatakan pemerintah masih melakukan verifikasi melalui perwakilan RI serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: Ketua MPR Soroti 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Bisa Bahayakan Hubungan RI
Baca Juga: Rusia Bantah Rekrut 8 WNI Jadi Tentara: Kedutaan Tak Pernah Buka Lowongan
Menurut Yvonne, pemerintah juga mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya.
“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” kata Yvonne dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Hingga kini, Kemlu masih melakukan pendalaman terhadap identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan delapan WNI tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri